Musi Banyuasin — Buronan Pelaku Kebakaran yang terjadi di Lahan Sumur Minyak wilayah Keluang Tanjung Dalam belum lama ini, akhirnya berhasil diamankan Tim Pidsus Satreskrim Polres Muba.
Hal itu disampaikan Kapolres Muba melalui Kasatreskrim Polres Muba AKP Bondan SIK., SH dalam releasenya, yang menegaskan bahwa jajarannya berhasil mengamankan tersangka pelaku Sdr. Ricki Rikardo alias Dedek bin Ripaih (alm).
Kejadian kebakaran sumur minyak tersebut berawal dari tindakan tersangka saat melakukan aktivitas pengeboran minyak di dusun II desa tanjung dalam kecamatan keluang, yang bermula dari gesekan antara canting polot (alat penimba) dengan casing yang ada dalam lubang sumur sehingga memunculkan percikan api.
“Hal itu terjadi pada 24 Agustus 2024 lalu, pasca kejadian pelaku diduga melarikan diri ke pulau Jawa, dan Alhamdulillah tim kita berhasil mengamankan pelaku di kontrakannya bertempat di kelurahan Cimindi, kecamatan Cibeureum provinsi Jawa Barat,” ungkap Kasatreskrim AKP Bondan, Sabtu (21/09/2024).
Dikatakan Bondan, bahwa penangkapan tersebut berdasarkan LAPORAN POLISI NOMOR : LP / A / 08 / VIII / 2024 / SPKT. UNIT RESKRIM / POLSEK KELUANG / POLRES MUSI BANYUASIN / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 25 Agustus 2024.
“Pelaku dikenakan Pasal 52 UU 22/2001bsebagaimana telah diubah dalam pasal 40 UU nomor 6/2023 , UU nomor 2/2022 Tentang cipta kerja jo. Pasal 188 KUHPidana, dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 6 tahun dan pidan denda paling tinggi Rp 60 miliyar,” terangnya.
Lebih lanjut, pihaknya menerangkan barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 1unit sepeda motor Honda Revo, 1bh Besi pipa canting dengan panjang ±9 meter, 1bh tameng yang ada talinya, 1bh kipas angin, 2bh katrol, dan ±30 liter diduga minyak mentah.