Sekayu,- Pasca Dugaan Praktek Pungutan Liar (PUNGLI) oleh Oknum Perangkat Pemerintah Desa Bandar Jaya, yang melibatkan Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial inisial “IN” terbukti dan mengakui adanya perbuatan Pungli terhadap penerima Bantuan Modal Usaha Individu Badan Amil Zakat (BAZNAS) Kabupaten Muba.
Demikian dikatakan Camat Sekayu, Edi Haryanto., S.H., M.Si., saat dibincangi, Selasa (18/2/2025), menurutnya setelah melakukan Investigasi dan hasil Pemeriksaan oleh Pemerintah Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba bahwa pihaknya telah bersurat pada Kades Bandar Jaya untuk memberikan Sanksi pemberhentian pada oknum dimaksud.
“Kita sudah melayangkan surat pada Pemerintah Desa Bandar Jaya dengan nomor B.500.4.4.24/XXX/KEC.SKY/2025 tertanggal 17 Februari 2025, Laporan terkait adanya Dugaan Pungli pada masyarakat penerima BAZNAS Kab. Muba,” ungkapnya pada awak media.
Hal itu sambungnya, jelas melanggar Peraturan Daerah No 08 Tahun 2017 tentang Penghentian dan Pemberhentian Perangkat Desa, sebagaimana termaktub dalam pasal 20 point a, b, dan seterusnya.
“Kami selaku pemerintah kecamatan hanya sebatas merekomendasikan dan melaporkan pada instansi terkait secara vertikal (Bupati, Sekda, Inspektorat, dan Dinas PMD), sebab kami tidak memiliki wewenang dalam melakukan evaluasi atau rotasi perangkat Desa, karena itu hak prerogatif Kepala Desa selaku pimpinan wilayah,” jelasnya.
Terkait issue bahwa, Pemerintah Kecamatan Sekayu yang Diduga menerima setoran dan atau ikut dalam dugaan pungli itu, pihaknya membantah keras, karena hal itu diluar pengetahuan kami selaku camat.
“Terkait Pungli yang melibatkan Pemerintah Kecamatan Sekayu saya tegaskan itu tidak ada dindo, kalau memang ada anak buah saya atau pegawai kecamatan yang terbukti melakukan itu, hari itu juga saya Pecat,” tegasnya.
Terpisah, berdasarkan informasi dan pantauan di lapangan, diduga kuat Pemerintah Desa Bandar Jaya (oknum Kades) disinyalir melakukan Intimidasi pada sejumlah masyarakat penerima bantuan dari Badan Amil Zakat BAZNAS Kabupaten Muba dengan membuat skenario bahwa masyarakat secara sukarela memberikan dana pada oknum pemerintah desa dari alokasi bantuan sebesar Rp 2.500.000,-/orang.
Sementara itu, Kades Bandar Jaya saat dikonfirmasi perihal surat dari Pemerintah Kecamatan Sekayu tersebut via nomor WhatsApp Messenger nya +628530714XXXX, hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban lebih lanjut. (riil)