Lompat ke konten
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
  • Indeks
Menu
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
  • Indeks
  • Berita Utama
  • Sumsel
  • Palembang
  • Musi Banyuasin
  • Oku Timur
  • Banyuasin
  • Lahat
  • Lubuklinggau
  • Prabumulih
Menu
  • Berita Utama
  • Sumsel
  • Palembang
  • Musi Banyuasin
  • Oku Timur
  • Banyuasin
  • Lahat
  • Lubuklinggau
  • Prabumulih
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Menu
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta oleh Jelajahsumsel.com

Login
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
  • Indeks
Menu
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
  • Indeks
  • Berita Utama
  • Sumsel
  • Palembang
  • Musi Banyuasin
  • Oku Timur
  • Banyuasin
  • Lahat
  • Lubuklinggau
  • Prabumulih
Menu
  • Berita Utama
  • Sumsel
  • Palembang
  • Musi Banyuasin
  • Oku Timur
  • Banyuasin
  • Lahat
  • Lubuklinggau
  • Prabumulih
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
  • Indeks
  • Home
  • Berita

Diduga Dirugikan Belasan Milyar, Owner PT. Titani Abadi Utama Gugat PT. Paramount Bed Indonesia ke PN. Cikarang

  • Maret 30, 2025
  • 9:03 pm
Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

JAKARTA – PT. Titani Aba di Utama (TAU) selaku distributor resmi PT. Paramount Bed Indonesia (PBI) yang berkedudukan di Cikarang melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.

Hal itu dilakukan Owner PT. Titani Abadi Utama lantaran pihaknya merasa dirugikan, baik itu secara mental, fisik, psikis bahkan materi yang nilainya mencapai puluhan milyar rupiah.

Owner PT. Titani Abadi Utama Rini Magdalena Gultom kepada wartawan, Minggu (30/03/25) menceritakan, awalnya perusahaan miliknya ditunjuk sebagai distributor resmi PT. Paramount Bed Indonesia (PBI) yang bergerak dibidang pengadaan alat alat kesehatan untuk wilayah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.

Menurut Rini, penunjukkan PT Titani sebagai distributor tunggal PT. Paramount Bed Indonesia (PBI)
di wilayah Sumsel dan Babel bukan tanpa alasan karena perusahaan yang dipimpinnya itu sebagai perusahaan putra daerah dan mengenal seluruh wilayah Sumsel dan Babel, serta sudah terjalin relasiesenship yang sangat baik.

“Atas dasar itulah mereka mempergunakan PT. Titani sebagai wadah untuk menjembatani antara PT. Paramount Bed Indonesia (PBI) dengan seluruh dinas kesehatan serta instansi terkait,” katanya.

Lebih lanjut dijelaskan Setelah sukses sebagai distributor Tunggal melalui e-katalog dibawah pengawasan kementerian kesehatan RI, PT Titani Abadi Utama mulai mengikuti tender di berbagai rumah sakit dan dinas kesehatan di wilayah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung. Hasilnya, PT. Titani sukses melaksanakan pekerjaan berhasil kami laksanakan dengan baik dan berjalan sesuai aturan yang ada.

Setelah sukses, lanjut Rini, kemudian dari PT. Paramount Bed Indonesia (PBI) mengirim utusan yang bertujuan untuk membantu peningkatan kinerja perusahaan.

“Market leader yang di utus PT. Patamount Bed pusat untuk berkantor di PT. Titani turut serta memasukkan beberapa kolega dan keluarga yang bersangkutan untuk berkerja di PT. Titani dan turut menjadi orang – orang yang dipercaya oleh perusahaan untuk nenjalankan perusahaan,” katanya.

Nah, lanjut Rini saat perusahan PT . Titani Abadi Utama tengah berkembang pesat pesatnya. Dirinya kebetulan mendapat musibah anaknya sakit dan akhirnya mempercayakan semua pekerjaan di perusahaan kepada RZ dan Kolega – koleganya. Rupanya menurut Rini disitulah awal kehancuran perusahaan miliknya.

Ditambahkan Rini, dirinya juga pernah mendengar dari salah satu manager marketing di PT. Paramount Bed Indonesia (PBI) yang menyebut banyak perbuatan curang yang dilakukan oleh oknum oknum Pegawai PT. Paramon yang menggunakan perusahaan lain dengan membuat diskon-diskon tertentu yang terindikasi menguntungkan pihak pihak jepang di Indonesia dan sejumlah oknum karyawan PT. Paramount Bed Indonesia (PBI).

Lebih lanjut dijelaskan Rini karena masih ingin memperbaiki perusahaanya, akhirnya dia kembali turun untuk menemui kolega – kolega yang ada selama ini. Namun aneh, saat dirinya bertemu sejumlah mitra kerja, sambutan mereka tidak sama seperti dulu lagi.

“Belakangan saya baru sadar, bahwa tidak hanya perusahaan saya saja yang mereka hancurkan, tetapi nama baik saya juga hancur Dimata mitra kerja. Yang lebih parah lagi, saya sudah ditipu dengan adendum yg isinya mereka bisa masuk sendiri tanpa kita selaku distributor resmi. Karena itu kita menuntut selama ini sudah mengalami kerugian secara materi puluhan milyar, belum lagi kerugian secara mental, fisik, termasuk Psikis saya yang mereka buat hancur dengan berbagai tekanan,” kata Rini.

Lebih lanjut Rini menjelaskan, untuk mendapatkan keadilan dirinya menunjuk Kuasa Hukum PT.TAU Rhony Sapulette untuk melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Paramount Bed Indonesia dan terdaftar pada Pengadilan Negeri Cikarang kelas II dengan registrasi perkara nomor: 43/Pdt.G/2015/PN Ckr. Menurutnya, dalam gugatan itu ada sejumlah perusahaan yang turut menjadi tergugat. Diantaranya, PT.PBI sebagai Tergugat I dan PT Haryana Putra Sejahtera (HPS) sebagai Tergugat II.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT.TAU Rhony Sapulette kepada media ini mengatakan, permasalahan klien kami ini, kami awali dengan mengirim somasi kepada PT.PBI dan ada pertemuan dengan pihak kuasa hukum dari Tergugat I. Namun, tidak ada solusi sehingga kami lanjutkan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan.

” Pertanyaannya, kenapa sampai kami menggugat para pihak,? Karena dalam bacaan dan kajian hukum, kami menilai ada hal-hal yang dilanggar secara hukum oleh para pihak sehingga kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Cikarang untuk di periksa oleh Majelis Hakim. Sehingga, kami pun mendapat penjelasan secara utuh, terang dan jelas secara hukum,” jelasnya, kepada media ini.

Lanjut Rhony sapulette & CO, acara persidangan sudah sampai pada Mediasi yang dihadiri langsung oleh Tergugat I, Shigeru Yamaguchi selaku Direktur PT. Paramount Bed Indonesia dan Kuasa Hukum PT. Haryana Putra Sejahtera Tergugat II. Namun, mediasinya gagal sehingga acaranya berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara. (Rilis)

20

Like & Share :

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
 
 

BERITA TERKAIT

Otak Pelaku Penodongan di Keban 1 Diamankan Polsek Sanga Desa

Sempat Bersembunyi, Lambang Sang Pelaku Curas Dibekuk Polsek Sanga Desa

Intan Heldiana Putri, Siap Berkompetisi di Konferkab PWI Muba Periode 2025 – 2028

Kian Melambung Di Kalangan Artis Papan Atas. Ika Bbee Kembali Tampil di Film Seris Cinta Mati

Pengurus dan Anggota PWI Sumsel Sepakat Dibawah Komando Kurnaidi

Enos- Resmi Kembali Jabat Bupati OKU Timur Periode 2025-2030

Dinilai Hampir 70 Persen Cacat Kontruksi, Garuda Sumsel Laporkan Kegiatan Dinas PUTR Pali

DPP Aliansi Honorer R2 Dan R3 Bersama Perwakilan Se-Indonesia, Gelar Aksi Damai Di Depan Gedung DPR R.I Tuntut Lima Poin Penting

BACA JUGA

Semarak Fun Walk – Fun Run Adhyaksa Muba Fest Banjir Peserta

Tercepat, Dinkominfo Muba Berhasil Raih Nilai Tertinggi di Kegiatan Cyber Security Exercise

Survei LKPI : Apriyadi Sangat Layak Lanjutkan Kembali Pj Bupati Muba

Kejurnas MotoPrix (MP) Region A Musim 2023 di Sirkuit Skyland Sukses Digelar

Dinilai Berhasil Antar Pengelolaan Keuangan Desa di Muba Jadi Percontohan

Meriah, Ribuan Warga Muba Tumpah Ruah Ramaikan Festival Bongen

WCD Pemkab Muba Bareng Masyarakat, Gotong-royong Bersihkan Lingkungan

Pengurus SMSI, LBH SMSI dan MCM Provinsi Kalsel Resmi Dilantik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERPOPULER

  • 25 Tahun Pergi Merantau, H.Bustan Pulang Kampung Benahi Jalan 1.5k views
  • Rambu-Rambu Lalu Lintas dan Kamera CCTV – Kini Mulai di Terapkan Diwilayah Martapura 834 views
  • Ikuti Jejak Sang Paman Gubernur, OMI Akan Maju di Pilkada Muba Periode 2024-2029 682 views
  • Zafa Siswa Asal Muba Wakili Sumsel Ikuti KSN-SD Tingkat Nasional 426 views
  • Tersandung Kasus 450 Sertipikat Program PTSL, Mantan Kades Dan Mantan Sekdes Jatimulyo I BMR OKU Tim... 346 views

BERITA DAERAH

ANOMALI, Bahari Dapati Oknum Marinir dan Supplier PT IFI Diduga Kuat Rambah Kawasan Hutan

Cek Keamanan dan Stok BBM, Pidsus Polres Muba Libatkan Disperindag

Intan Heldiana Putri, Siap Berkompetisi di Konferkab PWI Muba Periode 2025 – 2028

Polres Muba Lakukan Monitoring Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok

Pengurus dan Anggota PWI Sumsel Sepakat Dibawah Komando Kurnaidi

MOST POPULER

  • Wabup Yudha Lepas 16 Anggota Pramuka Ikut JAMNAS di Cibubur
  • Penen Padi Wilayah Pesisir Komering, Bupati Enos Berikan Bantuan Alsintan dan Pupuk
  • Ikut Meriahkan HUT RI Ke-77, Warga Tepian Komering (Tekom) Juara Lomba Panjat Pinang
  • Kades Tanjung Kemala Hadiri Pembagian Hadiah HUT RI Ke-77
  • Dalam Rangka Menyambut HUT  RI ke-77, Warga Tepian Komering ( Tekom ) Mulai Hiasi Kampung

Jelajahsumsel.com

Informasi

  • Tentang Kami
  • Contact
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Menu
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Statistik

0 3 0 4 7 5
Users Today : 1
Total Users : 30475
Views Today : 1
Total views : 47200
Who's Online : 0