Musi Banyuasin – Kepolisian resor (Polres) Musi Banyuasin (Muba) melalui Polsek Keluang berhasil mengamankan DH alias DD (37). diduga karena kelalaiannya, sumur minyak illegal yang berada di Desa Tanjung Dalam Keluang alami kebakaran pada Kamis (05/09/2024) kemarin.
Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP / A 09 / IX / 2024 / SPKT.UNITRESKRIM POLSEK KELUANG /
POLRES MUSI BANYUASIN / POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 05 September 2024.
Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH melalui Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata SH menyampaikan telah terjadi peristiwa terbakarnya sumur minyak illegal yang berlokasi di sekitar aliran Sungai Dawas Dusun II Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang pada Kamis kemari.
Dijelaskan AKP Yohan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka DH alias DD, terjadinya peristiwa kebakaran ini disebabkan oleh rokok yang dihisapnya terjatuh dan mengenai sisa minyak yang berada di tanah, sehingga menimbulkan api dan menyambar bak penampungan minyak serta sumur minyak tersebut.
“Saat ini tersangka telah dibawa ke Polres Muba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat Pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU JO Pasal 359 KUHPidana, Dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 6 (enam) tahun dan dipidana denda paling banyak Rp.60 miliar,” tutupnya. (SMSI Muba)