Musi Banyuasin, – Terkait permasalahan sengketa lahan antara masyarakat dengan PT Pinago Utama DPRD Musi Banyuasin Melalui Komisi II mengadakan Rapat Dengar Pendapat guna mencari penyelesaian.
Rapat dengar pendapat dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi II DPRD dipimpin oleh Muhamad Yamin Ketua Komisi II DPRD Muba, dihadiri Anggota Komisi II Senen, Nupri Soleh S.Kom, Muhamad Isa, Nyadianto, Evra Hariadhy SE, Martinus dan dihadiri Dinas perkebunan, Direktur PT. Pinago Utama, Camat Babat Toman, Kades Sugi Waras kecamatan Babat Toman dan Masyarakat beserta jajarannya, pada Hari Senin (31/08/2020).
Rapat bertujuan untuk menindaklanjuti surat dari masyarakat atas nama Ibu Samira tentang persoalan tanah perkebunan miliknya diambil alih oleh oknum masyarakat desa Sugi Waras yang kemudian dijual ke PT Pinago Utama.
Dari hasil kesimpulan rapat yaitu oknum terkait bersedia untuk mengganti rugi lahan seluas 8,49 Ha (milik Ibu Samira) dan kesepakatan itu telah disetujui kedua pihak.(rilis humas DPR)