OKU Timur,- Kepolisian Resort Ogan komering Ulu Timur (OKUT) provinsi Sumatera Selatan Melalui Sat-Res krimiinal Polres OKU Timur Berhasil Mengamakan Tersangka Pelaku M.Agil Gilang Ramadan bin Andi atas tindak pidana Membawa/Melarikan Anak gadis di bawah umur, Sebagaimana di maksud dan Melanggar pasal 332 KUHPidana dan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2014.
AKBP. Dalizon. S.I.K.MH Di dampingi Kasat Reskrim Polres OKUT AKP.I. Putu Suryawan SH.S.I.K Melalui Kasubbaq Humas Polres OKU Timur IPTU.Edi Arianto Menerangkan,”Bahwa benar telah melakukan penangkapan tersangka M.Agil (20) bin Andi Warga Desa Mandurian kecamatan Simpang sender kabupaten OKU Selatan atas tindak pidana Membawa pergi Anak di bawah Umur.
Penangkapan tersangka atas laporan dari Pelapor Zainuro (48) Warga dusun 6 Desa baturaja bungin kecamatan Bunga Mayang kabupaten OKU Timur serta di perkuat oleh saksi-saksi Andre Ananda (16) Warga desa Sabah lioh kecamatan bunga mayang OKU Timur dan Joni iskandar (31) warga desa baturaja bungin kecamatan bunga mayang OKU Timur.
Informasi kepolisian Menerangkan, Pada kamis 08/04/2021 Sekira pukul 05 00 wib Zainuro (Pelapor) Bangun untuk melakukan sholat subuh, ketika itu pula zainuro melihat anak nya Mawar (Nama Samaran) tidak ada di dalam kamarnya, Jelas Edi.
Selanjutnya, kata Edi, ibu korban (Pelapor) bersama anak anak nya yang lain langsung mencari mawar (Nama samaran), Namun Percarian tidak menemukan titik hasil. Mawar tak di temukan keberadaan nya, Setelah kejadian itu ibu korban langsung melapor ke polres OKU Timur untuk dapat di tindak lanjuti, terang Edi dalam rilisnya.
Dari laporan yang di terima Sat reskrim OKU Timur telah terjadi tindak pidana melarikan anak gadis di bawah umur, anggota satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan setelah di temukan bukti Permulaan yang cukup, akhir nya pada minggu 25 april 2021 sekira jam 02.00 wib, Pihak kepolisian Polres OKU Timur melalui Anggota satreskrim melakukan penjemputan/penangkapan terhadap tersangka AM (20) yang mana sebelum nya tersangjka terlebih dahulu telah di amankan anggota polsek Balik Bukit Provinsi Lampung, Jelasnya.
Guna proses penyidikan lebih lanjut Tersangka pelaku beserta barang bukti (BB) Berupa Sehelai Jaket lengan panjang Berwarna hitam, Celana jeans Panjang warna biru, Sehelai Jaket Switer lengan panjang warna hitam, Sehelai baju kaos lengan pendek warna hitam di Amankan ke Mapolres OKU Timur. (Rills/Rio).