OKU Timur,- Kepolisian Resort (Polres) Ogan komering Ulu Timur (OKU Timur) Provinsi Sumatera selatan Melalui Tim Sat-res Narkoba Satu persatu terus memburu para pemakai barang haram narkoba jenis sabu sabu di Kabupaten OKU Timur.
Tim sat-res Narkoba polres OKU Timur berhasil meringkus Dua Orang pelaku Narkoba jenis Sabu di tempat yang berbeda, Pelaku berinisial AS (39) warga Desa Rantau jaya Kecamatan Belitang Madang Raya (BMR) OKU Timur serta pelaku berinisial BP (29) warga Desa Suko sari kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera selatan.
AKBP Dalizon S.I.K,.M.H Kapolres OKU Timur didampingi Kasat Res Narkoba Polres OKU Timur IPTU.Regan Kusuma Wardani S.I.K, melalui Kasubbag humas polres IPTU. Edi Arianto membenarkan telah menangkap kedua pelaku atas tindak kasus Menjual, Membeli Dan Memiliki, Menyimpan, Menguasai barang Narkotika jenis sabu,Semu di terang kan IPTU. Edi Arianto (18/04/2021).
Informasi pihak kepolisian Menerangkan,” Pelaku AS warga Desa Rantau Jaya Kecamatan Belitang Madang Raya OKU Timur diringkus anggota sat-res Narkoba pada Kamis tanggal 15 April 2021 sekira jam 17.00 Wib di Ruko Jl. Puncak V Desa Gumawang, terang Edi.
Lanjut Edi, Saat dilakukan penggeledahan di ruko ditemukan barang bukti jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening dengan berat bruto 0,20 gram yang dimasukkan ke dalam kotak rokok merk Feloz,” lebih jelas kata Edi.
“Atas pengakuan pelaku barang jenis sabu tersebut dibelinya seharga Rp 150.000, dari AG, saat akan dilakukan penangkapan AG ketika itu AG tidak ada di kediamannya,” sambung nya.
Sementara pelaku BP (29) warga Desa Suko Sari kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur di ringkus Anggota Sat-res pada Kamis tanggal 15 maret 2021, pukul 21.30 Wib, dijalan Desa Banjar.
“ ketika itu, terang edi Sat-res Narkoba melakukan patroli disekitar Desa Banjar, anggota melihat pelaku mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi, dan gerak gerik pelaku yang sangat mencurigakan, lalu tampa buang waktu anggota pun langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan pelaku berhasil dihentikan petugas.
Setelah di lakukan penggeledahan oleh anggota, dari saku celana pelaku ditemukan barang bukti 5 paket narkotika jenis sabu.,” terangnya.
“Dari hasil interograsi petugas, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya, pelaku membeli barang tersebut dari AT (DPO) seharga Rp. 1.000,000 Warga Desa Way Halom OKU Timur.
Setelah itu kedua tersangka pelaku besert barang bukti (BB) di giring petugas ke Mapolres OKU Timur, guna lidik lebih lanjut, tutupnya. (Rio)