Jambi, – Kelola hasil pembalakan liar kayu bulian atau ulin yang dilindungi, dapat dikenakan sanksi pidana?
Marak pengelolaan kayu bulian di wilayah jambi yang diduga diambil dalam kawasan restorasi hutan harapan, menjadi tanda tanya besar terhadap pengawasan aktivitas ilegal logging tersebut.
Salah satu bangsal kayu dan olahan beralamat Lorong Komering Jaya, Mayang Mangurai Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, diketahui milik Ikhsan, yang saat itu dikelola oleh anaknya Eka, mengaku sudah sejak 2011 melakukan aktifitas olahan kayu.
Pantauan dilokasi, Selasa (20/04), pada bangsal tersebut terdapat setidaknya ratusan balok kayu bulian yang saat itu hendak disugu, terdapat pula kusen-kusen serta daun pintu yang terbuat dari kayu bulian.
Salah satu pekerja yang saat itu sedang membuat kusen pintu membenarkan menggunakan kayu bulian.Terkait aktifitas sendiri pekerja tersebut tidak mengetahui dengan pasti dari mana kayu-kayu ini datang, “mobil masuk setidaknya 2 minggu sekali,” terang pekerja tersebut yang enggan disebut namanya.
Pengelola bansal tersebut yang juga merupakan salah satu oknum ASN di Jambi ini, mengaku hanya menerima jasa suguan, yang padahal pantaun dilokasi juga terlihat proses pembuatan kusen dan daun pintu, “Kami hanya menerima jasa suguan,” ungkapnya.
Eka menjelaskan kayu-kayu yang ada saat itu milik orang lain, sedangkan terkait asal kayu Eka tidak mengetahui, tetapi saat ditanya pemilik kayu tersebut Eka memilih bungkam.
Sementara untuk surat izin atas pengelolan kayu sendiri Eka mengaku tidak dimiliki.
Untuk diketahui, berdasarkan undang-undang
Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, Pasal 17 ayat (2) huruf e, orang perseorangan yang dengan sengaja membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e diancam dengan pidana pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (Agus/Tim)