OKU Timur,- Sat-reskrim Polres OKU Timur berhasil menangkap tersangka pelaku Pencurian dan kekerasan di Sertai pembunuhan sebagaimana di maksud melanggar Pasal 365 KUH Pidana JO Pasal 340 KUHP Pidana.
AKBP Dalizon S.I.K M.H Kapolres OKU Timur di dampingi kasat reskrim AKP, I, Putu Suryawan S.I.K S.H melalui Kasubbag Humas Polres Iptu Edi Arianto menerangkan, bahwa telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka pelaku atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan di sertai pembunuhan, pelaku bernama Dedi Sutarno alias Edi Samsudin (28) bin Samsudin Warga Kelurahan Trukis Rahayu dan Rina Herlina (42) binti Komarudin Warga KP. Pangkalan Kidul RT 001/RW OO3 kelurahan penunjang kecamatan tarogong kaler kabupaten Garut jawabarat, kedua tersangka ini adalah pasangan suami istri (Pasutri).
Penangkapan terhadap kedua tersangka di dasari laporan dari pelapor Joni Saputra (45) Warga Desa Daya sakti kecamatan tumi jajar kabupaten tulang bawang lampung dan di perkuat keterangan saksi-saksi Suripto (37) Warga Desa Wana makmur Kecamatan Semendawai Barat OKU Timur dan Basusi Sadam (30) Warga Desa Campang Tiga Jaya Kecamatan Cempaka OKU Timur serta di dasari laporan polisi LP-B/III/2021/SUMSEL/OKUT/SEK Cempaka tanggal 03 Maret 2021.
Informasi kepolisian menyebutkan,” pada tanggal 28 februari 2021 sekira pukul 17.30 wib di perkebunan tebu PT. LPI Desa Campang tiga jaya kecamatan cempaka OKU Timur telah di temukan Sosok mayat laki-laki yang belum di ketahui identitas nya pada saat itu, Jelas Edi.
Mayat tersebut dengan leher dan kedua tangan nya terikat dengan kain yang mana pada hari selasa tanggal 02 maret 2021 Pelapor baru mengetahui bahwa mayat tersebut merupakan Paman pelapor bernama Kateni alias M’Bah Gepeng Bin Takem Setelah itu pelapor datang kepolsek Cempaka melaporkan pristiwa tersebut untuk dapat di tindak lanjuti, terangnya.
Berdasarkan laporan tersebut pada tanggal 27 april 2021 sekira pukul 15.00 wib pihak reskrim polres OKU Timur Mengetahui keberadaan kedua tersangka yang berada di desa Ramsay kecamatan way tuba kabupaten Way kanan lampung, tambahnya.
Selanjutnya Tanpa buang waktu, kanit pidum dan Tim Resmob Polres OKU Timur melakukan penggerbakan terhadap tersangka pelaku, saat di lakukan penggerbakan terhadap salah satu pelaku Rina Herlina sedang ada di kediaman nya beserta barang bukti Sebuah kendaraan Mobil toyota Avanza milik korban, setelah berhasil menangkap dari salah satu tersangka pelaku Tim Resmob selanjutnya melakukan pengembangan di dapati pelaku lain nya bernama Dedi Sutarno berada di perkebunan ubi di daerah baturaja Kabupaten OKU.
Sekira pukul 16.00 wib Pelaku berhasil di ringkus anggota, selanjut tersangka beserta barang bukti(BB) 1 Unit Mobil jenis Toyota Avanza tahun 2017, 1 unit Hp Android OPPO, 1 unit Hp merk aldo dan 1 buah Tali Tas sandang warna cokelat diamankan di Mapolres OKU Timur, pungkasnya. (Rio)