OKU Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera selatan menggelar kegiatan pers realese terkait capaian hasil kerja pada bulan Mei untuk seluruh bidang yang ada di Kejari OKUT, bertempat Di ruang realese Kasi Intelijen OKUT Jumat , (28/05/2021).
Adapun hasil capaian kinerja Kejaksaan Negeri OKUT pada bidang pembinaan dalam hal untuk mewujudkan keberhasilan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan RI di bidang penegakan hukum maka perlu untuk menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan berbagai kualifikasi serta keahlian-keahlian khusus sehingga tercapai tujuan di atas.
Untuk itu Kejaksaan RI membuka formasi penerimaan CPNS Kejaksaan seluruh Indonesia berjumlah 3.835 orang dengan rincian sebagai berikut. S.1 Hukum berjumlah 1.084 orang, S1 Non Hukum berjumlah 481 orang , Dokter 14 orang , D.III 1.944 orang , SMA 988 orang.
Sedangkan capaian hasil kerja pada bulan Mei tahun 2021 Kepala kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Timur Dr. Akmal Kodrat. SH. M.Hum Melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri OKUT Darmadi Edison, SH menerangkan.” Telah menggiatkan kembali program Jaga Desa setelah pelantikan Pilkades.” Ujar Kasi Intel.
Bidang intelijen lanjut Darmadi,” telah melimpahkan dokumen dokumen terkait atas penyelewengan Dana Desa 2018 dan 2019, Desa Bantan Kecamatan BP Peliung Kabupaten OKUT kemudian di limpahkan ke bidang Pidsus untuk di tindak lanjuti. Terang Darmadi.
Sementara Kasi Pidum Kejari OKU Timur, Fajar Ronal Harry Pasaribu.SH mengatakan,” telah menangani perkara sebanyak 16 perkara pada bulan Mei di antaranya, terhadap orang dan harta benda sebanyak 10 Perkara, sedangkan untuk kasus Narkotika sebanyak 4 perkara, dan yang terakhir perkara keamanan dan ketertiban umum sebanyak 2 perkara.Tutur Ronal.
Lebih lanjut, Aci Jaya Saputra. SH selaku kasi pidsus kejari OKU Timur menjelaskan,” terkait kasus yang sedang di tangani bulan Mei ini, atas nama Agus Taufik bin Cek Harun yang pada saat ini masih dalam tahap penyidikan pemeriksaan ahli dan warga.
“kemungkinan dalam waktu dekat akan dilakukan tahap penuntutan terkait penyalah gunaan kewenangan dalam pembuatan sertifikat tanah secara prona di Desa Tanjung Bulan Kecamatan Buay Madang Kabupaten OKU Timur pada tahun 2016 – 2017.” jelas Aci.
Sedangkan Pasal yang di sangkakan 12 huruf e dan pasal 11 UU no 30 1999 junto UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor junto pasal 64 KUHP.
Sedangkan, PB 3 R Kejaksaan Negeri OKU Timur Charles Aprianto. SH. MH menerangka,” barang yang di rampas untuk Negara yang akan di lelang sebanyak 17 unit.
Adapun penentuan harga dasar barang rampasan untuk Negara sebanyak 17 unit motor yang akan segera di lelangkan di Kejari OKU Timur.
Sumber : Rilis/Rio