Martapura, jelajahsumsel.com – Dipenghujung Tahun 2021 Kepolisian Resort OKU Timur Melalui Sat res Narkoba polres OKU Timur berhasil mengamankan Lima paket Narkoba jenis sabu-sabu dari tersangka pelaku berinisial MS (33) warga Desa Riang Bandung Kecamatan Madang Suku ll kabupaten OKU Timur Sumsel.
Informasi pihak kepolisian Menerangkan, Bahwa Terungkapnya kasus ini hari Senin (27/12/2021) tepatnya di rumah tersangka Pelaku (Red-MS) di dusun pematang baru Desa Riang Bandung kecamatan Madang Suku II, dimana dalam ungkap kasus ini Anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Timur mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 4.06 gram.
Kapolres OKU Timur AKBP Arif Hidayat Ritonga,.S.I.K,.M.H Melalui Kasi humas polres Menerangkan, “selain sabu sabu dengan berat bruto 4.06 gram Anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Timur di pimpin kasat narkoba AKP. Regan Kusuma Wardani,.S. I. K turut juga mengamankan 1 unit timbangan digital warna hitam, dan 1 buah sekop plastik, serta 2 bal plastik klip bening dan 1 unit hp nokia warna hitam yang berada didalam tas selempang warna coklat milik pelaku yang tergantung di kursi ruang tamu rumah Pelaku.
saat diinterogasi oleh Petugas terkait Narkoba jenis sabu-sabu yang ada pada pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut didapat dari Cikwo (DPO), saat dilakukan pengembangan terhadap Cikwo (DPO) ternyata target tidak berada dirumah.
Selanjutnya MS alias SD dibawa ke Mapolres OKU Timur guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terang edi. (Rio)