SEKAYU – Terkait pemberitaan yang sempat dikabarkan pasal salah tangkap dalam hal Penyalahgunaan Narkoba di Desa Lumpatan, Polres Musi Banyuasin (MUBA) unit Satnarkoba melakukan Press Confrence, Sabtu (22/01/2022).
“Tidak ada korban salah tangkap atau tuduhan terkait penganiayaan terhadap tersangka Azwar bin Jenal (61), itu mungkin sepihak saja dari pihak keluarga,” ungkap Kapolres Muba melalui Wakapolres Muba, Kompol Fitriyanti, SH di aula Mapolres Muba.
Dalam keterangan persnya, dijelaskan kronologis bahwa saat hendak dilakukan penangkapan, Tersangka melarikan diri dari rumah, dan meloncat setinggi ±2 meter, dan diduga terjatuh.
“Dari tersangka kami mendapatkan 2 paket jenis sikotropika (sabu) seberat 0,49 gram dan sebilah sajam serta uang tunai senilai Rp 440.000 hasil penjualan,” terang fitri.
“Saat dilakukan penangkapan korban diduga terjatuh saat melompat rumah dengan ketinggian lebih dari 2 meter, dan atas kejadian tersebut, Pihak Kepolisian membawa Tersangka ke RSUD Sekayu untuk dilakukan tindakan medis. Informasi yang kami peroleh, Memang yang bersangkutan diduga memiliki riwayat penyakit asma,” jelasnya.
Terkait hal ini, Tersangka dikenakan Pasal 114, 112 tentang UU Narkotika, ditambah lagi saat melakukan penggeledahan pihak keluarga menghalangi para petugas,” tutupnya singkat. (Agus)