Martapura, jelajahsumsel.com -Kepolisian resort kabupaten OKU Timur provinsi Sumatera selatan melalui Tim Resmob Polres berhasil meringkus seorang Pemuda membawa senjata api rakitan (Senpira)
Pelaku berinisial JR(28), warga Karang Nangko Desa Karang Marga Kecamatan SS III kabupaten OKU Timur, JR ditangkap Tim Resmob saat hendak melakukan transaksi senjata api di jalan Dusun Tanjung Pasir Desa Sri Wangi, SS III, pada Kamis 24/2/2022.
AKBP. Nuryono. S.IK.SH.MM Kapolres OKU Timur melalui Kasat Reskrim AKP Apromico.SIK.SH.MH dan Kasi Humas Polres OKU Timur IPTU.Edi Arianto membenarkan atas penangkapan terhadap pelaku JR.
Terungkapnya kasus ini berkat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli senjata api rakitan (Senpira).
Setelah kita lakukan penyelidikan dan Berbekal informasi itu kita langsung melakukan pengejaran serta menangkap pelaku,” terang Kasi humas polres.
“Dari hasil penyelidikan akurat, kata Edi, tim Resmob langsung menuju TKP untuk melakukan penangkapan lebih jelas kata Edi.
“Saat tiba di Tempat kejadian perkara (TKP) Anggota resmob langsung melakukan penangkapan, Tersangka kita tangkap sedang mengendarai sepeda motor,” ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan anggota menemukan satu pucuk senjata api rakitan (Senpira) jenis revolver warna hitam, tersangka merupakan target operasi senpi Musi 2022.
“tersangka beserta barang bukti (BB) senpira sudah kita amankan di Mapolres OKU Timur, tutupnya. (Rio)