Martapura, jelajahsumsel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu Timur melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice (Restorative Justice), Perkara pencurian ternak (Kambing) melanggar pasal 363 Ayat (1) KE-I KUHP. Tersangka Hendra Wijaya alias Muharom Bin Darmabakti.
Perkara tersebut diterapkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative karena telah sesuai kriteria berdasarkan peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative.
Penghentian penuntutan tersebut dengan alasan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis) kemudian barang bukti atau nilai kerugian perkara tidak melebihi dari Rp.2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) , bahwa kerugian yang dialami oleh korban M.Aris Munandar Bin Karimun jika ditafsir dengan uang sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dan telah diganti atau diberikan kepada pihak korban oleh pihak tersangka Hendra Wijaya als Muharom Bin Darmabakti sejumlah Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) , selain itu telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.
Di kutip dari Pemberitaan Sriwijaya Exspress, Kepala Kejaksaan (Kajari) OKU Timur Dr. Akmal Kodrat.SH.M.Hum Menjelaskan pada , Senin (07/02/2022).
“Keadilan Restorative Justice atau (RJ) tersebut diberikan sebagai bukti bahwa Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur menerapkan keadilan tidak hanya tumpul ke atas dan tajam ke bawah akan tetapi berlaku sama”. Tegas Kajari OKUT.
Setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum berkas dinyatakan lengkap dan dilakukan penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) pada hari Senin, 24 januari 2022 JPU melihat peluang diterapkannya penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice.
Proses tersebut dimulai dengan melakukan mediasi antara korban dan tersangka oleh JPU Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur. Pada hari, Rabu 26 Januari 2022 dengan disaksikan oleh Penyidik dari Polres OKUT, Kepala Desa, Kadus, RT, Keluarga Tersangka dan Keluarga Korban.
“Upaya mediasi tersebut membuahkan hasil berupa kesepakatan perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak serta para saksi”. Tuturnya
Kemudian Kejaksaan Negeri Oku Timur menindak lanjuti perdamaian tersebut dengan cara meminta persetujuan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice, Pungkas Kajari Akmal. (Rio)