Martapura, jelajahsumsel.com – Tersangka Agus Saputra (28) Warga Desa Bantan, Kecamatan Buay pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur, berhasil diciduk anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur dan Polsek Belitang I, Rabu (23/3/2022).
Tersangka diciduk saat berada di daerah Baturaja Kabupaten OKU setelah nekat mencuri kotak amal yang berada didalam masjid Sabilil Mutaqim di Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang I, Kabupaten OKU Timur pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022, sekira Pukul 02.41 Wib.
Penangkapan terhadap tersangka diperkuat berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP – B / 02 / III/ 2022/ SUMSEL / OKUT / SEK BLTG I , tanggal 10 Maret 2022.
Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono SH, SIK, MM didampingi Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Apromico SH, SIK, MH melalui Kasi Humas Polres OKU Timur IPTU Edi Arianto membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Agus Saputra (28).
Tersangka melancarkan aksinya dengan cara membuka pintu masjid lalu kemudian masuk dan merusak kotak amal yang ada di dalam masjid dan mengambil uang yang ada di dalam kotak amal tersebut.
“Menurut keterangan dari pengurus masjid selama ini sudah sebanyak tiga kali terjadi pencurian kotak amal, sehingga atas kejadian tersebut, masjid mengalami kerugian kurang lebih Rp 15 Juta Rupiah dan melapor ke polsek Belitang 1 untuk di proses secara hukum,” katanya.
Dikatakan, setelah tersangka berhasil ditangkap kemudian anggota Satreskrim dan anggota Polsek Belitang I langsung memeriksa dan mengintrogasi tersangka.
“Tersangka ditangkap di Baturaja, OKU, saat diintrogasi, tersangka mengakui perbuatannya, tersangka juga berterus terang bahwa telah melakukan pencurian kotak amal sebayak lima kali di beberapa tempat,” ujarnya.
Untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, tambah IPTU Edi, saat ini tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres OKU Timur.
“Akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana Tentang Tindakan Pencurian dengan Pemberatan,” tutupnya (Rilis/rio)