Martapura, jelajahsumsel.com – Pemerintah kabupaten OKU Timur melalui badan Inspektorat daerah OKU Timur memberikan penghargaan kepada Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur atas keberhasilannya mengembalikan Uang Negara tunggakan Dinas PUTR Tahun pada 2019 silam.
karena itu Pemerintah kabupaten OKU Timur memberikan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur Dr Akmal Kodrat.SH.M.Hum bersama Kasi Datun (perdata tata usaha negara).
Penghargaan Secara khusus diberikan kepada kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur dan diserahkan langsung oleh kepala Inspektorat OKU Timur Hasbullah.SH.MM dan diterima langsung Kajari OKU Timur Dr Akmal Kodrat.SH.M.Hum diruang kerja pada (06/04/2022).
kepala badan Inspektorat daerah OKU Timur Hasbullah.SH.MM mengatakan,” Penghargaan yang di berikan kepada Kepala kepala kejaksaan ini merupakan Apresiasi Pemerintah OKU Timur, Atas tindakan lanjut dari Surat Kuasa Khusus (SKK) menagih pihak ke 3 dalam kegiatan PUTR tahun 2019 lalu.
”Ya Alhamdulilah, Penagihan terhadap pihak ketiga yang telah dilakukan yang jumlahnya mencapai Rp 2.414.311.492, 00, melalui kasi Datun Kajari didapatkan Dana tersebut berjumlah Rp 1.660.887.579.00 namun masih tersisa sebesar 31.3 Persen,” terang kaban.
”Dasar inilah pemerintah OKU Timur melalui Inspektorat memberikan penghargaan kepada Kejari dan kasi datun atas capaian dalam melaksanakan tugas selaku penegak hukum,” Tutupnya. (Rio)