Martapura, jelajahsumsel.com – Kasus Dokter Gadungan Yang di Tangkap Satreskrim Polisi resor OKU Timur beberapa bulan lalu saat ini di limpahkan, berkas perkara tahap II ke Kejaksaan Negeri OKU Timur di ketahui dokter gadungan tersebut berinisial YTP (25), warga Desa Sri Dadi, Kecamatan Buay Madang kabupaten OKU Timur provinsi sumsel.
“Terhitung sejak tanggal 17 Mei 2022 berkas perkara lengkap. Tersangka dan barang buktinya sudah d¡limpahkan ke Kejari OKU Timur,” semua di ungkap kan Kapolres OKU Timur AKBP. Nuryono.S.IK.SH melalui Kasat Reskrim AKP Apromicho bersama Kanit Pidsus IPDA Wilson.
Dari perbuatannya tersangka, pelaku dikenakan Pasal 78 Junto 73 ayat 2 undang-undang RI nomor 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran.
Pasal 83 Junto pasal 64 undang-undang RI 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dengan“ Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Kanit Pidsus.
Di ketahui sebelumnya pada selasa tanggl 15 maret 2022 sekira pukul 09.46 wib Dr. Galih Fatoni mendapat informasi bahwa ada seorang yang mengaku sebagai seorang dokter dan melakukan praktek kedokteran di desa sri dadi kecamatan buay madang kabupaten OKU Timur provinsi sumsel, selanjutnya dr.Galih secara langsung mengecek kebenaran informasi tersebut melalui aplikasi dokter untuk dapat mengetahui apakah orang tersebut benar-benar terdaftar atau tidak sebagai seorang dokter.
setelah di cek ternyata orang tersebut tidak terdaftar sebagai dokter, kemudian sekira jam 10.00 wib Dr.Galih Meminta saudara idial. SKM. M.Kes untuk menghubungi orang yang mengaku sebagai dokter tersebut agar dapat datang ke puskesmas sukaraja guna mengklarifikasi tentang praktek layanan pengobatan beserta dokumen.
selajutnya pada tanggal 16 maret 2022 Saudara Idial. SKM. M.Kes di hubungi dr. Sugihartono selaku ketua IDI kabupaten OKU Timur dan menanyakan kebenaran dari informasi tersebut bahwa yang bersangkutan (Red-dr.Gadungan) akan datang ke UPTD puskesmas sukaraja dan apa bila bersangkutan tidak datang maka dr Sugihartono mengajak mendatangi secara langsung kediamannya (Red-dr.Gadungan).
Dari hasil pengecekan terhadap tersangka tersebut di rumahnya oleh angota polsek buay madang bersama dr.Sugihartono beserta pelapor di temukan peralatan medis dan obat-obatan setelah di klarifikasi terhadap bersangkutan (Red-dr.Gadungan) terkait dokumen izin praktek dokter yang bersangkutan tidak bisa menunjukan/ memilik dokumen dan selanjutnya tersangka di giring ke mapolres OKU Timur guna di lakukan lidik, pungkasnya. (Rio)