Martapura, jelajahsumsel.com – Kepolisian Resor (Polres) OKU Timur Melalui Jajaran kepolisian Sektor (Polsek) Cempaka kabupaten OKU Timur berhasil menangkap pelaku tindak pidana Curat (Pencurian dengan Pemberatan) di sertai Pembakaran Pondok.
Tersangka pelaku bernama Andi Saputra (20), warga Desa Suka Negeri, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur provinsi sumatera selatan.
Sementara rekan tersangka, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi dan masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi.
Kapolres OKU Timur AKBP. Nuryono. S.i.k. SH Melalui kapolsek Cempaka AKP.Budhi Santoso.SH Menerangkan, bahwa Tersangka kita tangkap di kediamanya, kata Kapolsek.
Di samping itu juga setelah di lakukan introgasi, Tersangka mengakui melakukan pencurian tersebut bersama dua rekannya saat lagi dalam pengejaran pihak kita,” ungkapnya Senin (23/5/2022).
Penangkapan tersangka, berkat alat bukti berupa sepeda ontel yang ditinggalkan tersangka, saat mereka beraksi mengambil 9 karung padi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Saat itu sudah kita intai, Saat kita gerebek tersangka berhasil lolos,” pungkasnya. (Rio)