Martapura, jelajahsumsel.com – Sehubungan di terimanya berkas laporan yang di sertakan sejumlah uang dari KPM (Keluarga penerima manfaat) yang di dampingi oleh LSM.LPI.Tipikor indonesia Ke kejaksaan Negeri OKU Timur Melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kejari OKU Timur beberapa waktu yang lalu.
Sejumlah uang tersebut sudah di kembalikan oleh pihak kejari OKU Timur yang di serahkan langsung Kajari OKU.Timur Dr.Akmal Kodrat.SH.M.Hum. Melalui Kasi intelijen kejari OKU Timur Achmad Arjansyah Akbar.SH.MH kepada pihak pelapor.
“Diserahkan kembali sejumlah uang tersebut kepada Pihak pelapor karena kami belum tahu peruntukannya” Semua di jelaskan kasi intelijen OKU Timur yang akrab di panggil anca rabu 26/05/2022 .
Lanjut kasi intel Anca, Sehubungan dengan telah di terima Berkas laporan yang di lampirkan uang dari pelapor Melalui.LSM.LPI Tipikor Indonesia beberapa waktu lalu tepatnya pada tanggal 24/05/2022 kepada petugas PTSP kantor kejaksaan OKU Timur belum dapat kita terima, karena peruntukan uang itu sendiri juga kita belum tahu, terang anca.
“Laporan tersebut saat ini masih di lakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan saat ini belum dalam tahapan penyidikan,” jelasnya
Kasi Intelijen juga mengatakan, pihak Kejari OKU Timur bukan tidak menerima Berkas laporan dari pelapor akan tetapi uang yang di sertakan dari pelapor belum bisa kita terima saat ini kita baru bisa menerima laporan saja dan akan kita pelajari lebih lanjut lagi, kata Anca.
“Apabila Memang Uang tersebut di butuhkan sebagai bukti di kemudian hari, nanti kita akan panggil kembali pihak pelapor, tandasnya. (Rio)