PALEMBANG – Kerusakan jalan lintas tengah, penghubung Kabupaten Musi Banyuasin, Musi Rawas, Kota Lubuklinggau, dan Kabupaten Musi Rawas Utara semakin parah dan memprihatinkan.
Kerusakan jalan ini salah satunya ditenggarai disebabkan oleh Angkutan bermuatan besar dan berat yang dilakukan oleh Perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Dikatakan Jhon Kenedy, selaku Direktur Eksekutif BAHARI, bahwa ada dugaan Aktivitas sejumlah Perusahaan Angkutan dan/atau Khususnya Perusahaan yang begerak di Bidang Angkutan Batubara diantaranya PT. Batubara Mandiri, PT. Astaka Dodol, PT. IBP, PT. PIP, PT. Pelita Kasih Abadi Lestari, PT. UWKJP, PT. Pinago Utama, dan PT. Tri Aryani.
“Sejumlah perusahaan tersebut berada di seputar Wilayah Kerja Kecamatan Sanga Desa mulai dari Sepanjang jalan Desa Macang Sakti hingga Beruge, yang Diduga Kuat terindikasi melakukan aktivitas angkutan melebihi Kapasitas tertentu, dan Diduga tidak sejalan dengan aturan Pemerintah, sehingga berpotensi mengakibatkan Kerusakan ruas jalan serta kerugian negara tentang Over Dimensi dan Over Loading (ODOL), termasuk didalamnya berpotensi mengabaikan Aspek Keselamatan Pengemudi serta Warga setempat (khususnya pengguna jalan),” ungkap Jhon dalam rilisnya, Senin (08/08/2022).
“Perusahaan yang teregistrasi di Kementerian ESDM dengan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUP-OPK) Pengangkutan dan Penjualan dengan Minerba One Data Indonesia (MODI) ID 2920003002020004 ini diduga melakukan penyimpangan/kecurangan dalam melakukan aktivitas pengangkutannya,” terang Jhon.
Setelah melakukan investigasi dilapangan, lanjut Jhon, pihaknya menduga perusahaan ini telah menyalahi Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Batubara, Surat Edaran Gubernur Sumsel Nomor 041/SE/Dishubkominfo/2015 tentang Pengaturan Waktu Operasional Angkutan Batubara dan Kayu Log, Surat Edaran Gubernur Sumsel Nomor 540/2359/DESDM/2018 tanggal 6 November 2018 mengenai Angkutan Batubara, Surat Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan Nomor 551.2/4151/5/Dishub tanggal 8 November 2018 mengenai Toleransi Angkutan Batubara.
“Dalam hal ini, Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pihak terkait harus segera menyikapi aktivitas PT Batubara Mandiri ini, bila perlu segera cabut izin operasi Perusahaan ini,” tegas Jhon.
Lanjutnya lagi, selain itu ada beberapa penyimpangan lain yang diduga terjadi di aktivitas perusahaan ini.
“Dugaan lainnya, segera akan kami sampaikan juga,” tambah Aktivis yang pernah menjabat Ketum HMI Cabang Palembang ini.
Sementara itu terpisah, Darmawi selaku warga desa Ngulak menuturkan bahwa sejumlah angkutan kendaraan berat memang cukup mengkhawatirkan dan meresahkan masyarakat setempat, khususnya soal jalan umum yang kerap terjadi kerusakan.
“Kami minta pemerintah setempat membuat aturan tegas, setau kamu dak boleh lagi angkutan berat ikak liwat jalan umum harusnye liwat jalan khusus, apelagi jalan kampung ikak banyak budak-budak galak liwat bahayo Nia,” tutupnya singkat. (Ags)