Martapura, jelajahsumsel.com – kepolisian resort Ogan Komering Ulu Timur Mengelar Realase ungkap kasus Tindak pidana penyalahgunaan Narkotika selama 1 bulan terahir bertempat di Mapolres OKU Timur pada 1/08/2022.
Terhitung dalam kurun waktu 1 bulan terahir jajaran sat_res narkoba berhasil meringkus delapan tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 122,98 gram, semua di ungkapkan Kapolres OKU Timur AKBP.Nuryono.SH.S.ik.MM di dampingi kasat Narkoba Iptu.BondanTry Hoetomo.
Kapolres juga dalam rilisnya mengatakan,” Polres OKU Timur akan terus berkomitmen dalam hal melakukan penindakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba di Bumi “Sebiduk Sehaluan”
Pelaku dan Barang Bukti berhasil di amankan jajaran sat-res Narkoba dari berbagai wilayah di kabupaten OKU Timur seperti dari kecamatan Belitang III, Bunga Mayang, Buay Madang dan dari kecamatan Madang Suku II,
Semua kita lakukan Demi Menyelamatkan Anak bangsa, genarasi penerus bangsa ini dari penyalahgunaan Narkotika dan jangan pernah main-main dengan Narkoba kita akan tumpas, tegas Kapolres Nuryono. (Rio/Joni)