Martapura, jelajahsumsel.com – Sejumlah warga mendatangi Mapolres OKU Timur, Rabu (31/082022). Mereka mengadukan Camat Jayapura terkait belum terealisasinya penerbitan Surat Pengakuan Hak Tanah (SPHT) dì Dusun Gumay, Desa Mendah, Kecamatan Jayapura kabupaten OKU Timur provinsi Sumsel.
Salah satu warga, Fatoni saat dikonfirmasi terkait materi pengaduan yang dilaporkan ke Polres OKU Timur, enggan memberikan banyak komentar.
“Saya gak berani komentar banyak, sebab permasalahan ini sudah kami serahkan kepada pengacara. Silahkan tanya saja secara jelas kepada pengacara,” ucapnya singkat.
Sementara, Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Apromico ketika dikonfirmasi Awak Media membenarkan adanya sejumlah warga Kecamatan Jayapura yang mendatangi Mapolres OKU Timur.
Kedatangan warga ini lebih tepatnya bukan melakukan pengaduan, namun konseling terkait dugaan pembuatan Surat Pengakuan Hak Tanah (SPHT) yang hingga saat ini belum terealisasi.
“Benar ada warga yang datang kesini terkait SPHT, namun karena tidak membawa alat bukti kita anggap ini konseling. Mereka belum membuat Laporan Polisi (LP),” jelasnya.
Terpisah, Camat Jayapura Sugiyarto dengan tegas membantah belum terealisasinya SPHT yang dipermasalahkan sejumlah warga tersebut. SPHT sudah dikeluarkan dan diserahkan kepada ketua kelompok dari warga yang membuka lahan kawasan.
Menurut camat sugiyarto,” warga yang membuka kawasan hutan lindung justru melanggar undang-undang Nomor 41 Tahun 1999, Tentang Perhutanan.
“Yang jelas saya tidak takut dengan adanya aduan dari kelompok warga terkait penerbitan SPHT. Data saya punya dan nanti kita buka-bukaan, saya siap memaparkan semuanya dihadapan penyidik nantinya jika dipanggil untuk memberikan keterangan,” tegasnya. (Rio)