Martapura, jelajahsumsel.com – BNNK Kabupaten OKU Timur Mengaman Seorang Tersangka Berinisial ADF (17) alias T warga Desa Laya kecamatan Baturaja Barat kabupaten OKU, tersangka di duga menjadi Pelaku Narkotika Jenis Ganja.
Informasi pihak BNNK OKU Timur menyebutkan,” BNNK OKU Timur pada selasa 25/10/2022 telah mengamankan 1 orang tersangka dalam dugaan perkara penyalahgunaan serta peredaran gelap Narkotika Jenia Ganja berinisial ADF(17) alias T dengan barang bukti yang di amankan Ganja seberat bruto 7 kg.
Kepala BNNK Kabupaten OKU Timur AKBP. Efri Tambunan Mengatakan, Berdasarkan informasi dari masyarakat pada tanggal 25/10/2022 BNNK OKU Timur mendapat informasi, telah terjadi transaksi Narkotika Jenis Ganja di jalan Ratu Penghulu karang sari Kota Baturaja Depan Universitas Baturaja (Unbara) sekira pukul 17.50 Wib.
Selanjutnya Tim melakukan Penyelidikan ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka.
Hasil introgasi terhadap tersangka bahwa paket Narkotika jenis Ganja tersebut di dapat dari bandar asal Daerah Bukit Tinggi Provinsi Sumatera barat.
Selanjutnya Tersangka beserta barang bukti di gelandang untuk di tindak lanjuti. (Rilis/Rio)