Martapura, jelajahsumsel.com– Jajaran Anggota Polsek Cempaka Polres OKU Timur Polda Sumsel berhasil Meringkus tersangku pelaku berinisial AS (22) warga Desa Gunung Batu, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur, residivis atas pencurian Mesin Pompa Air pada Selasa (29/11/2022).
Tersangka pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP – B / 17 / XI / 2022 / SEK.CPK / OKUT / SUMSEL, tanggal 28 November 2022.
Saat melancarkan aksinya tersangka pelaku bersama rekannya yang berinisal SR (22) warga Desa Gunung Batu, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian (DPO).
Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono SH SIK MM didampingi Kapolsek Cempaka AKP Budi S, SH melalui Kasi Humas IPTU H, Edi Arianto, membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka AS (22) warga Desa Gunung Batu, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur.
Tersangka melancarkan aksinya pada hari Minggu tanggal 09 Oktober 2022, sekira pukul 00.30 Wib. Dengan mencuri mesin pompa air milik korban Abdul Kadir (57) warga Desa Gunung Batu, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur.
Kedua tersangka melancarkan aksinya dengan cara terlebih dahulu melepas pipa yang melekat di mesin pompa air, dengan memotong kabel menggunakan gunting yang sengaja dibawa oleh tersangka SR. Setelah berhasil mengambil mesin pompa air tersebut, kemudian tersangka menyimpan mesin tersebut di semak -semak.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cempaka Polres OKU Timur Polda Sumsel untuk ditindak lanjuti,” urainya.
Sedangkan untuk penangkapan terhadap tersangka, kata Kapolsek, tersangka berhasil ditangkap pada hari Selasa tanggal 29 November 2022 sekira pukul 02.00 Wib, dirumahnya di Desa Gunung Batu, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa satu unit mesin pompa air dibawa ke Polsek Cempaka guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Akibat perbuatan tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. (Rio)