Martapura, jelajahsumsel.com – Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumsel melalui unit pidana khusus (Pidsus) berhasil membongkar perdagangan kosmetik ilegal di kabupaten OKU Timur.
Tiga tersangka pelaku berinisial RB, RK di ketahui warga Desa Srinanti kecamatan Padamaran kabupaten OKI dan HS warga Desa sugih waras kecamatan teluk gelam kabupaten OKI Berhasil di amankan di pasar kalangan Desa Suka Negeri kecamatan Semendawai Barat OKU Timur pada 19/11/2022.
Dari hasil penangkapan terhadap ketiga tersangka pelaku, anggota pidsus berhasil menyita 51 kosmetik yang di sinyalir mengandung zat berbahaya.
AKBP.Nuryono.SH.S.IK.MMKapolres OKU Timur di dampingi Kasat reskrim AKP. Hamsal dan kanit Pidsus Ipda.Wilson Hutahaean Menerangkan (22/11/2022), Bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan tiga tersangka pelaku di sinyalir menjual alat kosmetika yang mengandung zat berbahaya, melanggar undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan, sebagaimana di ubah dalam pasal 107 jounto pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undan Undang RI.No 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja, terangnya.
Pihaknya juga mengatakan, Berhasilnya ungkap kasus ini, hasil penyelidikan dan juga atas laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya alat kosmetik tersebut.
Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, kitapun bergerak cepat melakukan penangkapan, Jelasnya.
Berdasarkan penyelidikan Kosmetik tersebut kerab menggunakan label bermerk terkenal, akan tetapi setelah di lakukan upaya pengecekan ternyata mengandung zat yang sangat berbahaya.
Ketiga tersangka pelaku ini memperjualkan alat kosmetik yang mengandung zat berbahaya setelah kita lakukan pengecekan di BP POM dan ketiga tersangka di jerat dengan pasal 196 ayat 2 dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda 10 Miliar, pungkasnya. (Rio)