Martapura, jelajahsumsel.com – Berakhir Sudah Sepak terjang pria berinsial ES (30 ) sang penakluk hati seorang janda, ES si penakluk janda berakhir di jeruji besi, setelah ES di laporkan sang janda ke kantor polisi.
Hal tersebut dialami Kusmiati (30), warga desa pisang jaya kecamatan Buay Madang Kabupaten OKU Timur ini terpaksa menelan pil pahit pasalnya lelaki pujaan hatinya tega menipu dirinya,
Cerita berawal dari perkenalannya dengan pelaku ES di Facebook pada Januari lalu, Kusmiati yang terbuai dengan janji manis dan gombalan sang pria ES warga Muji Rahayu, Kecamatan Semendawai Suku lll, OKU Timur ini akhirnya luluh. Selang berjalannya waktu keduanya akhirnya berpacaran, bahkan berkomitmen untuk meneruskan hubungannya kearah jenjang pernikahan.
Tapi sayang, sebelum hari Pernikahan tiba, pelaku yang diketahui berstatus seorang juga duda itu, hanya memanfaatkannya dengan terbukti pelaku yang beberapa kali meminta uang kepada Kusmiati dengan alasan untuk modal usaha jual beli motor. Karena cintanya kepada si pelaku telah membutakan matanya, akhirnya Kusmiati menuruti permintaan si pujaan hatinya.
Menurut laporan kusmiati “Pada April lalu tersangka pertama kali meminta uang kepada korban sebesar lima juta rupiah, karena percaya, korban menuruti permintaannya. Kemudian, dua hari setelah pelaku minta uang tersebut, korban langsung mentransfernya melalui BRI link yang ada di Desa sumber agung ke rekening pelaku,” Semua di jelaskan AKBP Nuryono, SH. Sik. MM., Kapolres OKU Timur didampingi Kapolsek Buay Madang, AKP Yudhi Cahyono melalui Kasi Humas Polres OKUT IPTU Edi Arianto, Kamis (1/12/2022).
Masih di katakan Edi, karena seringnya pelaku meminta uang kepada korban dengan alasan untuk modal usaha, sehingga menimbulkan kecurigaan korban terhadap pelaku, akhirnya keduanya pun terlibat cekcok mulut sehingga hubungan asmara antara janda dan duda ini kandas.
Setelah keduanya tak lagi menjalin asmara, lalu Kusmiati yang merasa uangnya belum dikembalikan terus menagih dan memintanya kepada pelaku. karena merasa tertipu dan Sakit hati, si pelaku yang belum mengembalikan uangnya ini malah menikahi wanita lain.
“Setelah putus, korban menagih uangnya ke pelaku tapi hanya janji terus. Dari pengakuan korban juga, dirinya sudah mengalami kerugian materi berkisar Rp 30 juta,” terangnya.
Lantaran merasa telah ditipu, korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut ke Polsek Buay Madang yang mana telah tertuang dalam LP Nomor : LP- B / 17 / XII /2022/OKUT/BMD, Tanggal 01 Desember 2022.
Berdasarkan laporan korban, kemudian Kapolsek Buay Madang, AKP Yudhi Cahyono bersama Kanit Reskrim Polsek Buay Madang mencari informasi tentang pelaku, tak lama keberadaan pelaku akhirnya terendus petugas.
pelakupun yang sedang ada dikediamannya berhasil kita ringkus, urainya.
“Berdasarkan keterangan dari pelaku bahwa benar pelaku mengakui telah meminjam uang sejumlah Rp. 5 juta kepada Kusmiati dan berjanji akan mengembalikannya tiga hari setelah uang tersebut diterima, namun hingga saat ini pelaku memang belum pernah mengembalikan uang tersebut kepada kusmiati,” pungkas edi. (Rio)