Martapura, jelajahsumsel.com – Polres OKU Timur, Polda Sumsel melalui unit pidsus sat-reskrim Polres berhasil membongkar praktek jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar Subsidi tanpa dilengkapi dengan izin dan dokumen yang resmi.
Kejadian tersebut terjadi di Desa Minanga Sari, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur, Jum’at (2/12/2022).
Diduga pelakunya SG (38), warga Desa Menanga Sari, Kecamatan Semendawai Barat.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya kegiatan praktek jual beli BBM bersubsidi jenis solar yang di duga tanpa dilengkapi dengan dokumen dan izin yang resmi di Desa Minanga Sari.
Mendapatkan laporan tersebut tanpa buang waktu, Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur Polda Sumsel dipimpin Kanit Pidsus Ipda. Wilson Hutahaean SH langsung meluncur ke lokasi.
“Saat dilakukan pengecekan ditempat tersebut didapati informasi bahwa benar. Pelaku SG melakukan praktek jual beli BBM bersubsidi jenis solar tanpa dilengkapi dengan izin dan dokumen resmi,” kata Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono SH SIK MM melalui Kasatreskrim AKP Hamsal didampingi Kanit Pidsus IPDA Wilson Hutahaean.
Saat dilakukan penggeledahan dikediaman Pelaku, kata Kanit Pidus, polisi menemukan BBM bersubsidi jenis solar yang disimpan didalam jerigen plastik warna biru ukuran 35 liter sebanyak 5 buah jerigen di dalam garasi mobil milik pelaku. Masing-masing jerigen berisikan 34 liter BBM bersubsidi jenis solar.
“Hasil penyelidikan sementara pelaku mengaku menjual beli BBM bersubsidi jenis solar tersebut dilakukan tersangka sudah selama 2 tahun,” jelasnya.
“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres OKU Timur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya. (Rio)