OKU Timur, jelajahsumsel.com – Tim Opsnal (Operasional) Kepolisian sektor Urban Martapura, Polres OKU Timur, Polda Sumsel berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan Narkotika diduga jenis sabu di Wilayah hukum Polsek Martapura.
Pelaku Berinisial HR Bin Abdul Halim (44) warga Dusun tanjung Aman Kelurahan Pasar Martapura, OKU Timur berhasil di ringkus di sebuah rumah berada di Cidawang kelurahan Paku sengkunyit Kecamatan Martapura kabupaten OKU Timur, pada kamis 04/01/2024 sekira pukul 15.30 wib.
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi LP/A/01/I/2024/Sek.MPA/POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR/POLDA SUMSEL, Tertanggal 04 Januari 2024.
Kapolres OKU Timur AKBP. Dwi Agung Setyono., S.I.k., M.H didampingi Kapolsek Urban Martapura Kompol.Adi Sapril. HS.,S.H.,MH melalui Kasi humas Polsek Bripka.Dian.,S.E.,M.M menjelaskan kamis 04/01/2024,” Penangkapan terhadap tersangka pelaku HR berawal informasi dari informan, dimana ada sebuah rumah di sinyalir kerab di gunakan untuk pesta narkoba, terangnya.
Dari informasi yang didapat selanjutnya kapolsek memerintahkan panit reskrim Iptu.Solehuddin., S.E dan Panit intelkam polsek Bripka.Tito Seprinto bersama Tim Opsnal untuk melakukan upaya penyelidikan dengan rumah yang di maksut, bebernya.
Kemudian selanjutnya Tim mendatangi rumah tersebut dan ternyata benar didalam rumah tersebut ada dua orang yang sedang melakukan pesta Narkoba diduga jenis sabu, ungkapnya.
Selanjutnya Panit reskrim bersama Tim langsung melakukan upaya penangkapan terhadap kedua terduga pelaku, satu pelaku berhasil di ringkus berinisial HR, namun satu pelaku lain bernama viktor, sekaligus pemilik rumah tersebut berhasil meloloskan diri, jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan di TKP, satu buah bong, 2 buah pirek yang salah satu pirek masih berisi sisa Narkoba jenis Sabu, 1 buah korek Api, 5 kemasan plastik bening, diantaranya plastik tersebut masih bersisakan sabu, 2 unit hand Phone.
Tersangka pelaku bersama barang bukti di gelandang ke Mapolsek Urban Martapura guna lidik lebih lanjutnya dan pelaku di jerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pungkasnya.(rio)