Lompat ke konten
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
  • Indeks
Menu
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
  • Indeks
  • Berita Utama
  • Sumsel
  • Palembang
  • Musi Banyuasin
  • Oku Timur
  • Banyuasin
  • Lahat
  • Lubuklinggau
  • Prabumulih
Menu
  • Berita Utama
  • Sumsel
  • Palembang
  • Musi Banyuasin
  • Oku Timur
  • Banyuasin
  • Lahat
  • Lubuklinggau
  • Prabumulih
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Menu
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta oleh Jelajahsumsel.com

Login
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
  • Indeks
Menu
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
  • Indeks
  • Berita Utama
  • Sumsel
  • Palembang
  • Musi Banyuasin
  • Oku Timur
  • Banyuasin
  • Lahat
  • Lubuklinggau
  • Prabumulih
Menu
  • Berita Utama
  • Sumsel
  • Palembang
  • Musi Banyuasin
  • Oku Timur
  • Banyuasin
  • Lahat
  • Lubuklinggau
  • Prabumulih
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
  • Indeks
  • Home
  • Berita, Daerah, Oku Timur

Dugaan Pengeroyokan Oleh Oknum Pegawai Kejaksaan OKU Timur, Terhadap Saksi Persidangan Kasus Pemerasan “Tidak Benar,” Ini Penjelasan Kajari Melalui Kasi Intelijen …!!

  • Maret 25, 2024
  • 3:53 pm
Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

OKU Timur, jelajahsumsel.com – Terkait beredarnya berita adanya oknum pegawai kejaksaan Negeri OKU Timur melakukan dugaan pengeroyokan terhadap saksi persindangan bernama maral sani atas kasus pemerasan terhadap oknum kepala sekolah beberapa waktu lalu, hal itu tidak benar semua di terangkan Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah., SH., MH., melalui Kasi Intelijen OKU Timur Aditya.C Tarigan,S.H melakukan Press Release dan Klarifikasi, senin 25/03/2024

Dikatakan kasi intel, bahwa kejadianya berawal pada saat sidang selesai, salah satu saksi Mahkota bernama Maral Sani Bin M. Alfi akan dibawa ke ruang tahanan kembali, ternyata yang bersangkutan menolak diborgol bahkan memberontak saat hendak dimasukkan ke ruang tahanan sehingga petugas pengawalan Kejari OKU Timur yang didampingi oleh petugas kepolisian dari Polres OKU Timur dilakukan upaya paksa terukur berupa merangkul dan menahan badan bagian depan saksi mahkota (Red.Maral Sani).

Prosedur yang kita lakukan ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf b Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No:PER-005/A/JA/03/2013 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengawalan dan Pengamanan Tahanan disebutkan bahwa setiap tahanan yang keluar dari ruang sidang sebagaimana dimaksud pada pasal 8 huruf a, wajib diborgol kembali (Kecuali Tahanan Anak) dan dimasukan kembali ke ruang tahanan pengadilan dengan dikawal oleh pengawal tahanan dan petugas kepolisian, ungkapnya.

Akan tetapi 4 (empat) hari kemudian tepatnya pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024, Istri dari Saksi Mahkota (Red.Maral Sani) bernama Nelis Sri Wahyuni membuat laporan Polisi ke Polres OKU Timur dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan Pasal 170 KUHP yang dilakukan oleh oknum pegawai Kejari OKU Timur yang menyebabkan cakaran dan memar dan selanjutnya pada Hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 beredar pemberitaan bahwa “saksi dikeroyok oleh oknum pegawai Kejaksaan Negeri OKU Timur.

“Adanya pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum pegawai Kejaksaan Negeri OKU Timur sehingga menyebabkan cakaran dan memar tersebut kami pastikan itu “TIDAK BENAR” adanya dan TIDAK PERNAH TERJADI, karena hal ini berdasarkan keterangan dari para saksi yang ada pada lokasi kejadian (TKP) di antaranya Bripda M. Azriel (Petugas Pengawalan dari Polres OKU Timur), Rusilah (Petugas Lapas), Jaksa Frans Roito Simalango, S.H., Jaksa Eko Sahputra, S.H., Jaksa Rio Rilo, S.H. (ketiganya merupakan Jaksa yang menunggu antrian sidang), Agit Fernando (Honor Pidum), bahwa para saksi tidak melihat adanya luka cakar di bagian dada saksi Mahkota Maral Sani bin M. Alfi; pungkas kasi intel.

Menindaklanjuti adanya laporan yang tidak benar tersebut, Kejaksaan Negeri OKU Timur dapat melaporkan balik saksi Mahkota Maral Sani bin M. Alfi yang melawan petugas saat sedang menjalankan tugas, sebagaimana diatur dalam Pasal 212 KUHP, sedangkan untuk istri dari saksi Mahkota Maral Sani dapat dilaporkan sehubungan dengan penyebaran berita bohong atau HOAX sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Di ketahui sebelumnya, kasus tersebut bermula adanya pemerasan kepada Kepala Sekolah dan beberapa guru di daerah hukum OKU Timur oleh 6 (enam) orang pelaku yang mana diantaranya berprofesi sebagai LSM dan Wartawan yaitu atas nama , M. Tomo Bin Alm. Usman, Maral Sani Bin M. Alfi, Komarudin Alias Komar Bin Alm. Ibrahim, Afrizal Jaya Alias Rijal Bin Cik Ali dan 2 (dua) orang tidak diketahui namanya.

Selanjutnya, 2 (dua) orang berhasil ditangkap yaitu atas nama M. Tomo dan Maral Sani dan 4 (empat) orang dinyatakan DPO dan yang berhasil ditangkap telah dijatuhi vonis 3.6 tahun penjara (dari tuntutan JPU selama 4 (empat) tahun), saat ini sedang proses upaya hukum banding.

Beberapa bulan kemudian 2 (dua) orang DPO atas nama Komarudin Alias Komar Bin Alm. Ibrahim dan Afrizal Jaya Alias Rijal Bin Cik Ali berhasil ditangkap dan saat ini sedang proses persidangan, yang mana pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 agendanya yaitu pemeriksaan saksi para guru dan saksi mahkota sebanyak 2 (dua) orang salah satunya berprofesi sebagai anggota LSM yang telah dijatuhi pidana penjara pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024. (Rio)

107

Like & Share :

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
 
 

BERITA TERKAIT

Binaan Polsek Sanga Desa, Sat Kamling Kelurahan Ngulak Pertahankan Gelar Juara Tingkat Polres Muba dan Polda Sumsel

Unit Reskrim Polsek Sanga Desa Terima Serahan Senpi Dari Warga

Polsek Sanga Desa Amankan Pemilik Senpi Rakitan

Polsek Sanga Desa Terima Penghargaan Atas Pencapaian Perkara Hingga 200 Persen

Camat Sanga Desa Apresiasi Kinerja IPTU Joharmen dalam Ungkap Kasus Perampokan dan Menjaga Keamanan Wilayah

Sinergi Tiga Pilar Polsek Sanga Desa Warnai Penilaian Pos Satkamling Ngulak dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Otak Pelaku Penodongan di Keban 1 Diamankan Polsek Sanga Desa

ANOMALI, Bahari Dapati Oknum Marinir dan Supplier PT IFI Diduga Kuat Rambah Kawasan Hutan

BACA JUGA

Semarak Fun Walk – Fun Run Adhyaksa Muba Fest Banjir Peserta

Tercepat, Dinkominfo Muba Berhasil Raih Nilai Tertinggi di Kegiatan Cyber Security Exercise

Survei LKPI : Apriyadi Sangat Layak Lanjutkan Kembali Pj Bupati Muba

Kejurnas MotoPrix (MP) Region A Musim 2023 di Sirkuit Skyland Sukses Digelar

Dinilai Berhasil Antar Pengelolaan Keuangan Desa di Muba Jadi Percontohan

Meriah, Ribuan Warga Muba Tumpah Ruah Ramaikan Festival Bongen

WCD Pemkab Muba Bareng Masyarakat, Gotong-royong Bersihkan Lingkungan

Pengurus SMSI, LBH SMSI dan MCM Provinsi Kalsel Resmi Dilantik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERPOPULER

  • 25 Tahun Pergi Merantau, H.Bustan Pulang Kampung Benahi Jalan 1.5k views
  • Rambu-Rambu Lalu Lintas dan Kamera CCTV – Kini Mulai di Terapkan Diwilayah Martapura 834 views
  • Ikuti Jejak Sang Paman Gubernur, OMI Akan Maju di Pilkada Muba Periode 2024-2029 682 views
  • Zafa Siswa Asal Muba Wakili Sumsel Ikuti KSN-SD Tingkat Nasional 426 views
  • Tersandung Kasus 450 Sertipikat Program PTSL, Mantan Kades Dan Mantan Sekdes Jatimulyo I BMR OKU Tim... 346 views

BERITA DAERAH

Binaan Polsek Sanga Desa, Sat Kamling Kelurahan Ngulak Pertahankan Gelar Juara Tingkat Polres Muba dan Polda Sumsel

Unit Reskrim Polsek Sanga Desa Terima Serahan Senpi Dari Warga

Polsek Sanga Desa Amankan Pemilik Senpi Rakitan

Polsek Sanga Desa Terima Penghargaan Atas Pencapaian Perkara Hingga 200 Persen

Camat Sanga Desa Apresiasi Kinerja IPTU Joharmen dalam Ungkap Kasus Perampokan dan Menjaga Keamanan Wilayah

MOST POPULER

  • Wabup Yudha Lepas 16 Anggota Pramuka Ikut JAMNAS di Cibubur
  • Penen Padi Wilayah Pesisir Komering, Bupati Enos Berikan Bantuan Alsintan dan Pupuk
  • Ikut Meriahkan HUT RI Ke-77, Warga Tepian Komering (Tekom) Juara Lomba Panjat Pinang
  • Kades Tanjung Kemala Hadiri Pembagian Hadiah HUT RI Ke-77
  • Dalam Rangka Menyambut HUT  RI ke-77, Warga Tepian Komering ( Tekom ) Mulai Hiasi Kampung

Jelajahsumsel.com

Informasi

  • Tentang Kami
  • Contact
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Menu
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Statistik

0 3 0 6 3 6
Users Today : 1
Total Users : 30636
Views Today : 1
Total views : 47407
Who's Online : 0