OKU Timur, jelajahsumsel.com – Anggota Komisioner Bawaslu OKU Timur, berinisial O melayangkan somasi ke saudara F, salah seorang penulis di situs web ruanginvestigasi.com. Itu setelah F menayangkan isu dugaan ‘perselingkuhan’ O tanpa memenuhi kode etik jurnalistik. Tulisan yang menyerang pribadi O tersebut tayang pada Jumat (9/8/2024). ‘’Saya sudah berdiskusi dengan sejumlah praktisi baik dari jurnalis kompeten maupun pakar hukum pidana, kesimpulannya tulisan yang bersangkutan sudah melanggar kode etik jurnalistik,’’ kata O.
O mengatakan Somasi tersebut akan dilayangkan pada Minggu (11/8/2024) melalui kuasa hukumnya M Rofizul Yanmartawijaya, S.H. Somasi tersebut berisi sejumlah tuntutan dan dilayangkan ke dua pihak yakni F dan H. Menurut O, dua pihak tersebut merupakan dalang atas isu yang menyerang pribadinya didasari dendam pribadi. ‘’Iya mas, saya terkejut dengan berita yang ditulis oleh F, saya curiga ada motif pribadi dari penulis atas tulisannya,’’ bebernya.
Ada lima poin tuntutan O terhadap keduanya. Pertama meminta untuk mentakedown semua tulisan berkaitan isu negative yang disebarkan lewat portal yang bersangkutan. Secara terbuka menyampaikan permintaan maaf langsung ke dirinya juga lewat tulisan di media online maupun media cetak. Bahwa tulisan tersebut tidaklah benar dan tidak sesuai dengan keterangan klien kami. Memberikan ganti rugi materil maupun immateril dampak dari tulisan di portal tersebut. ‘’Intinya kalau tuntutan kami tidak dipenuhi akan kami bawa ke jalur hukum,’’ tegas O.
Di sisi lain, O enggan membahas lebih jauh motif dendam pribadi F terhadapnya. Dia mengatakan, tetap fokus pada potensi pelanggaran pidana dan kode etik jurnalistik yang telah dilakukan F dan H. Oki mengatakan, telah berkonsultasi dengan sejumlah praktisi dari unsur jurnalis dan pendapat hukum dari Polres OKU Timur. ‘’Hasil dari konsultasi kami tegas bahwa tulisan yang diunggah tidak masuk dalam produk jurnalistik yang berimbang, sejak awal sudah ada niat yang tidak baik. Kami siap beberkan bukti-buktinya,’’ ucapnya.
O membeberkan beberapa hal hasil diskusinya dengan para praktisi tersebut. Antara lain dari sisi portal web yang dimiliki F dan H tidak terdaftar di dewan pers. Kedua Feriansyah yang mengaku sebagai jurnalis ke O tidak dapat menunjukkan kartu kompetensi wartawan yang sah dari dewan pers baik muda, madya, maupun utama. ‘’Kami yakin dugaan kami benar, kita siap adu data terkait hal itu,’’ kata O.
Dia menambahkan, menurut teman-teman jurnalis di OKU Timur, tulisan F melanggar banyak hal. Antara lain, mencampurkan fakta dan opini pribadi dalam menulis. Tidak berimbang sebab tidak ada hasil wawancara maupun kutipan apapun dalam pemberitaannya. Ketiga kami tidak merasa di konfirmasi mengenai keakuratan data tulisan tersebut.
‘’Sehingga kami menilai jika tulisan yang bersangkutan merupakan berita bohong dan fitnah, mengatasnamakan profesi jurnalis. Hal ini dapat merusak reputasi profesi jurnalis yang lain jika dibiarkan. Kami tidak ingin itu terjadi pada teman-teman jurnalis lain yang kompeten,’’ terangnya.
O menambahkan sudah berkoordinasi juga dengan pihak Polres OKU Timur mengenai hal ini. ‘’Insyallah kita siap melangkah ke jalur hukum,’’ bebernya.
Terpisah, Sekretaris SMSI OKU Timur, (Iwan Wahyudi) membenarkan jika pihaknya telah diajak diskusi mengenai tulisan F. Dia menuturkan, jika produk jurnalistik bisa diakui jika memenuhi kriteria seperti yang disampaikan O. ‘’Menurut kami itu bukan produk jurnalistik,’’ terangnya. (Rio)