Martapura, jelajahsumsel.com – Kasat Polisi Pamong Praja (Pol.PP) dan Damkar OKU Timur Drs. Vikron Usman, MM didampingi Kabid PPD, Kabid Trantibum, Kabid Linmas serta Anggota Sat.Pol.PP lainnya melaksanakan giat penegakan Perda Nomor 33 dan perda Nomor 23 diseputaran Kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur provinsi Sumatera selatan. Selasa, (15/03/2022).
Kasat vikron mengatakan, adapun kegiatan tersebut gunanya untuk penertiban pedagang kaki lima pasar tradisional Gumawang dan jasa panti pijat yang ada disekitaran Gumawang Kecamatan Belitang.
“Hasil yang dicapai, penertiban pedagang kaki lima disepanjang jalan Jenderal Sudirman dan pasar Gumawang, pemantauan lokasi panti pijat yang diduga melakukan pelanggaran peraturan daerah, pelaksanaan penegakan Perda berjalan lancar, kondusif, Aman dan terkendali,” jelas Vikron
Ia juga menambahkan, Dasar kegiatan tersebut adalah
~ Perda No 33 Tahun 2008 tentang Kebersihan, keindahan, ketertiban, dan kesehatan lingkungan.
~ Perda No 23 Tahun 2006, tentang pemberantasan maksiat.
~ Perbup No 19 Tahun 2006, tentang Pelaksanaan peraturan Daerah No 23 Tahun 2006.
“Menghimbau pedagang dan pembeli untuk tetap menerapkan standar protokol kesehatan, tindakan penertiban ini dilakukan sebagai tindakan “Peringatan Keras” untuk pedagang agar tidak mengulangi melanggar Perda,” pungkasnya. (Rio)