Martapura, jelajahsumsel.com – Residivis Pelaku kasus curat di ringkus tim buser polsek madang suku II kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera selatan, penangkapan terhadap tersangka pelaku di pimpin Kapolsek Madang Suku II IPTU Arie Gusman SE. MM.
Tersangka berinisial ES (32), warga Desa Riang Bandung Ulu, Kecamatan Madang Suku II.
Tersangka di sergap di Dusun Pulau Somun, Kecamatan Riang Bandung Ulu, Kecamatan Madang Suku II, Rabu (23/3/2022) sekitar pukul 5.00 WIB,
“Tersangka kita tangkap di kediaman tetangganya. Tidurnya kerap berpindah-pindah,” kata Kapolsek Madang Suku II IPTU Arie Gusman SE MM.
Dalam penangkapan tersebut, kata Kapolsek tersangka melakukan perlawanan dengan cara mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dari pinggangnya.
Untuk kabur dari buruan petugas melalui jendela. Sehingga Tim Buser Polsek Madang Suku II memberikan tindakan tegas terukur.
“Pada proses penangkapan tersangka melakukan perlawanan, sehingga kita berikan tindakan tegas dan terukur,” tegasnya.
Tersangka melakukan Pencurian dengan pemberatan pada Senin 28 September 2020. Tempat kejadian Perkara (TKP) di Desa Suka Negara, Kecamatan Madang Suku II.
Sesuai LP-B/21/IX/2020/SUMSEL / OKUT/SEK MDS II. Tanggal 28 September 2022, berdasarkan korban Yusnadi.
“Dari hasil pengakuan tersangka mengakui sudah 3 kali menjalani hukuman di rutan perkara Curat,” ungkap Kapolsek.
Bahkan tersangka juga lanjut Kapolsek, mengakui telah melakukan tindak pencurian sepeda motor sebanyak 3 kali di Desa Ban-ban Rejo.
Dua Kecamatan Madang Suku II pada tahun 2019. “Semua sepeda motor Merk Honda Beat Warna merah dan hitam,” katanya.
Tersangka juga melakukan pencurian dengan kekerasan Sepeda motor merk Honda Beat di Desa Batumarta unit VI.
“Tersangka juga mengakui pernah meminjam atau memilik senjata Api ilegal dan di pajang di Medsos dan hingga saat ini Polsek Madang Suku II masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, terangnya. (Rio)