Martapura, jelajahsumsel.com – Curi motor yang sedang terparkir di kebun sawit milik korban M Saidi (53) warga Desa Peracak, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur.
Tersangka Edo Pranando Alias Edo (19) warga Desa Tunas Peracak, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur berhasil diringkus Tim SW Polres OKU Timur, Kamis (7/4/2022).
Penangkapan terhadal tersangka diperkutan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP – B / 34 / IV / 2022 / SPKT / RES OKUT / SUMSEL, Tanggal 06 April 2022.
Menurut informasi dari kepolisian menyebutkan, kejadian terjadi pada hari Rabu (6/2/2022) sekira pukul 15.00 WIB, berawal saat korban hendak pulang dari kekebun sawit dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi ditempat yang ia parkir.
“Atas kejadian tersebut korban kehilangan sepeda motor dan langsung melapor ke Polres OKU Timur untuk di tindak lanjuti,” kata Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono melalui Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Apromico didampingi Kasi Humas Polres OKU Timur IPTU Edi Arianto.
Sedangkan untuk penangkapan terhadap tersangka, kata IPTU Edi Arianto, dilakukan pada hari Rabu (6/4/2022) sekira pukul 19.00 Wib, setelah anggota SW Polres OKU Timur mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka dan sepeda motor milik korban yang hilang.
Kemudian sekitar pukul 20.30 wib Tim SW langsung menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, “Berdasarkan hasil penyelidikan ternyata benar sepeda motor milik korban yang hilang berada di Desa Negeri Ratu dan sedang dibawa oleh tersangka Edo,” jelasnya.
Selanjutnya tambah IPTU Edi, Tim SW langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan sekaligus langsung mengamankan barang bukti yaitu berupa motor korban. “Tersangka berhasil ditangkap. Setelah ditangkap tersangka dan barang bukti langsung dibawa Tim SW ke Polres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Akibat perbuatan tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. (Rio)