Martapura, jelajahsumsel.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Timur melalui seksi tindak pidana khusus menerima pembayaran uang denda sebesar Rp.200.000.000,-(Dua Ratus Juta Rupiah) dari terpidana atas nama Agus Taufik bin Cek Harun melalui keluarga terpidana berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor:10/Pid.Sus-TPK/2021/PT Plg. Pada hari ini Selasa , (21 Juni 2022).
Terpidana diputus bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam program PRONA Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2017 di Desa Tanjung Bulan Kec. Buay Madang Kab. OKUT dengan cara menetapkan dan menarik biaya pembuatan Sertifikat dalam Program PRONA yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan undangan yang berlaku.
Terhadap pembayaran uang denda tersebut diterima dan disaksikan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Patar Daniel Panggabean,SH.,MH dan Kepala Seksi Intelijen Achmad Arjansyah Akbar,SH.,MH kemudian uang denda tersebut langsung disetorkan ke kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kajari OKU Timur Drm Akmal Kodrat.SH.M.hum melalui Kasi Pidsus Patar Daniel Panggabean.,SH.,MH di dampingi Kasi Intelijen Kejari OKU Timur Achmad Arjansyah Akbar,SH.,MH menjelaskan ” uang denda tersebut langsung di setorkan ke KAS Negara Sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak”.
Sementara Kasi Intel kejari OKU Timur Achmad Akbar Arjansyah.SH.MH Mengatakan yang mengembalikan kerugian negara tersebut dan di serahka ke Kejaksaan Negeri OKUT adalah keluarga terpidana. (Rio)