Martapura, jelajahsumsel.com – Dua warga Asal Kecamatan Belitang 3 berinisial AP dan KSY di ringkus anggota sat-res Narkoba Polres OKU Timur.
kedua tersangka di ringkus anggota Sat-res Narkoba karena kedapatan hendak mengkomsumsi narkoba jenis Sabu kedua tersangka di tangkap pada senin 4/7/2022 Sekira pukul 12.30 wib di Desa Nusa raya kecamatan belitang 3 kabupaten OKU Timur baru di rilis guna kepentingan pengembangan, semua di terangkan kapolres OKU Timur AKBP.Nuryono.S.ik.SH di dampingi kasat res Narkoba polres OKU Timur Iptu.Bondan Try Hoetomo.SH Melalui Kasi humas Iptu.Edi Arianto.
lanjut kasi humas, Petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang ada dua orang yang akan melakukan pesta di duga narkoba jenis Sabu.
Berbekal informasi dan di pastikan informasi tersebut benar anggota res-narkoba polres OKU Timur langsung bergerak cepat melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku.
Dan Benar saja pada saat di lakukan penangkapan dan pengeledahan di temukan barang bukti (BB) berupa satu pirex kaca di dalam pirex terdapat sisa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,86 grm, 1 buah tutup botol plastik berikut pipet plastik, 1 buah jarum, 4 buah korek api gas, terang kasi humas polres.
sementara kanit 1 sat-res Narkoba polres OKU Timur Ipda.Solehudin di lansir dari media warta” dari hasil interograsi angota terhadap tersangka AP, pelaku mengakui sabu tersebut miliknya yang sempat di pakai dan di sisakan yang rencananya akan di konsumsi bersama KSY, terangnya.
kedua tersangka pelaku bersama barang bukti, di giring ke Mapolres OKU Timur guna proses hukum lebih lanjut. (Rio/Joni)