Martapura, jelajahsumsel.com – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap bertempat di kantor kejari OKU Timur senin 29/08/2022.
Pemusnahan tersebut di gelar langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Dr. AKMAL KODRAT S.H.,M.Hum. yang diwakili oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan ARIANTI MAYA PUSPADEWI, S.H. Bersama Kasi Intelijen ACHMAD ARJANSYAH AKBAR, S.H.,M.H , Kasi Pidum AHMAD YANTOMI, S,H, Serta Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) PATAR DANIEL PANGABEAN,S.H.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain 105 perkara terdiri dari 60 perkara narkotika dengan jumlah berat 362,893 gram dan 3 paket ganja,1 butir pil ekstasi dan 88 butir diduga pil ekstasi serta 45 perkara didalam KUHP dan diluar KUHP dengan 9 senjata tajam dan 7 buah senpi.
Dari barang bukti yang kita musnahkan sebanyak 105 perkara itu masih di dominasi tertinggi yaitu perkara Narkoba,” Jelas kasi Intel yang kerab di sapa Anca di dampingi kasi Barang Bukti, ucapnya.
Untuk itu sangat perlu di lakukan upaya yang optimal dalam pencengahan terkait narkotika dan sosialisasi bahaya narkoba khususnya di kabupaten OKU Timur.
Sehingga sambung kasi intel, Generasi muda saat ini ataupun mendatang bisa terhindar dari bahaya dan dampak negatif pengguna narkoba, selain itu bisa menjadi generasi muda yang cemerlang, pungkasnya. (Rio)