Martapura, jelajahsumsel.com – Polres OKU Timur melalui Jajaran anggota Reskrim SW Berhasil menangkap tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan di jalan lintas sumatera Desa tanjung kemala kecamatan Martapura OKU Timur.
Tersangka pelaku berinisial S Bin SB (35) Warga Desa Gunung jati kecamatan Cempaka di tangkap tanpa perlawanan di tempat persembunyian nya di Desa Kota Way kabupaten OKU Selatan pada 2 Oktober 2022 sekira pukul 13.30 wib.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan,” tersangka di tangkap atas dasar laporan polisi nomor : LP-B/12/VI/2021/SUMSEL/OKUT/SEK.MPA tanggal 03 juni 2021 atas laporan korban Septi Andika Bin Paiman Warga Desa Tanjung Mas RT 01/RW 01 Kecamatan Buay Madang Timur OKU Timur dan di perkuat dengan keterangan saksi-saksi Fegi Afriansyah Bin Eko Purwanto warga desa Tanjung Mas kecamatan Buay madang OKU Timur dan Dodi Susanto Bin Supardi Warga Desa yang sama.
Kapolres OKU Timur AKBP.Nuryono.S.IK.SH melalui kasi humas polres IPTU.Edi Arianto Menerangkan,” pada tanggal 3/6/2021 telah terjadi tindak pidana curas(pencurian dengan kekerasan) yang mana di maksud dalam pasal 365 KUHP di jalan lintas sumatera simpang 4 desa tanjung kemala kecamatan Martapura OKU Timur dengan korban nya berinisial SA Bin P.
saat itu kata edi, korban sedang mengendarai mobil Pick-up dengan tujuan kota prabumulih dengan muatan beras.
Setiba korban di TKP, korban di hadang segerombolan orang tak di kenal memaksa mengambil barang milik korban berupa 1 unit Hp, uang sejumlah Rp.400.000-, sembilan karung beras dengan masing-masing karung seberat 10 kg, hingga di taksir kerugian korban mencapai Rp.5.000.000-,
Selanjutnya korban melaporkan kejadian yang dia alami ke mapolres OKU Timur untuk di tindak lanjuti, Jelas kasi humas.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, terduga pelaku sedang berada di tempat persembunyian nya di daerah kota way kabupaten OKU Selatan, Tim SW Reskrim Polres OKU Timur tanpa buang waktu melakukan upaya penangkapan dan terduga pelaku berhasil di tangkap tanpa adanya perlawanan dan langsung di gelandang ke mapolres OKU Timur guna mempertanggung jawabkan segala perbuatannya. (Rio)