Martapura- OKU Timur, jelajahsumsel.com – Polres OKU Timur, Polda Sumsel berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan (Curas) di Desa Tanjung kukuh Semendawai barat yang selama ini menjadi buronan (DPO) Polres OKU Timur.
Tersangka pelaku An. FM als K (50) warga Desa Sri bunga Kecamatan Bp.Bangsa Raja OKU Timur di ringkus Unit Sat-reskrim Polres OKU Timur Polda Sumsel pada 06/12/2022. Semua di terangkan Kapolres OKU Timur AKBP.Nuryono.SH.S.ik.MM di dampingi Kasat Reskrim AKP.Hamsal.SH.MH Melalui Kasi Humas Iptu.Edi Arianto.
Penangkapan Tersangka pelaku berdasarkan Laporan polisi Nomor : LP-B/04/III/2020/SUMSEL/OKUT/SEK. Cempaka tanggal 18/3/2020.
Informasi pihak kepolisian menyebutkan, kejadian berawal pada tanggal 18/3/2022 yang silam sekira pukul 02.00 wib telah terjadi tindak pidana curas di rumah korban Kasni.
Saat itu kedua orang tua korban sedang tidur, tiba-tiba kasni berteriak bahwa ada orang merampok di rumahnya, ketika itu juga kasni (red-korban) di suruh diam sembari di todong senjata api rakitan oleh pelaku, selanjutnya kasni (red-korban) bersama saksi langsung di ikat oleh pelaku, setelah itu pelaku masuk ke kamar Sarto kemudian Korban Sarto juga di ikat lalu pelaku pun menyuruh sarto menunjukan tempat barang-barang berharga miliknya.
Pelaku pun berhasil menggondol 1 unit sepeda motor merk Honda supra x bersama STNK dan BPKB, pelaku juga berhasil menggondol 1 Unit Motor jenis Honda Beat bersama STNK, 1 ekor sapi betina, 1 ekor sapi jantan dan 1 buah dompet beserta isinya, ungkap kasi humas.
Tak sampai di situ kemudian pelaku membawa Sarto (Red-korban) di ikat dan di bawa kelahan Tebu LPI dan Sarto pun di ikat di batang tebu oleh pelaku, setelah itu pelaku kabur meninggalkan Korban di tengah lahan tebu, terangnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp.30.000.000,- dan korban pun melaporkan kejadian yang ia alami ke polsek cempaka polres OKU Timur, Polda Sumsel.
Tersangka di tangkap pada selasa 06/12/2022 atas informasi dari masyarakat, bahwa salah satu pelaku tindak pidana curas berinisial FM alias K sedang berada kalangan riang bandung Bp.Bangsa raja tanpa buang waktu tim SW sat-reskrim Polres OKU Timur langsung melakukan pengintaian keberadaan pelaku, setelah melakukan pengintaian akhirnya pelaku berhasil di ringkus.
Saat melakukan penangkapan pelaku tidak mengadakan perlawanan, pelaku bersikap kooperatif, pelaku di langsung di gelandang ke mapolres OKU Timur guna lidik lebih lanjut.
Barang Bukti telah di serahkan ke kejaksaan pada saat TSK lain Berinisial RL alias NR bin Mangku Toni lebih dahulu di tangkap.
Hasil dari perjalan catatan kelam tersangka pelaku FM. Tersangka merupakan Napi lapas martapura dalam kasus Narkotika pada tahun 2015 di vonis selama 6 tahun akan tetapi saat menjalani 3 tahun tersangka kabur dari lapas martapura pada tahun 2018, pada tahun 2019 pelaku FM melarikan diri ke pekan baru pada saat di riau pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan dan pada tahun 2020 tersangka kembali melakukan tindak pidana curas di desa tanjungan kukuh semendawai barat bersama 9 rekannya mengunakan senjata api rakitan (Senpira) dan akhirnya berhasil di tangkap, pungkasnya. (Rio)