Martapura, OKU Timur, jelajahsumsel.com – Tersangka Pelaku pencuri sepeda motor di pelataran Masjid Suhadi pada 09 Desember 2019 yang lalu di Desa Nusa tenggara kecamatan Belitang III OKU Timur akhirnya berhasil di ringkus anggota polsek belitang III.
Tersangka pelaku berinsial MFS (20) Warga Desa Mesuji Jaya kecamatan Mesuji Makmur kabupaten OKI sumsel.
Penangkapan tersangka pelaku berdasar kan laporan dari korbanya Hartono Bin Suyani(34) Warga Desa Nusa tenggara kecamatan Belitang III OKU Timur, dan di perkuat atas laporan polisi Nomor : LP-B/12/XII/2019/SEK,BLT III/OKUT/SUMSEL, tanggal 10 Desember 2019 Semua di jelaskan kapolres OKU Timur AKBP.Nuryono.SH, S.IK, M.M di dampingi kapolsek Belitang III Ipda.DR(C) Jhoni Albert.SH, MH, M.Si melalui kasi humas polres OKU Timur Iptu.Edi Arianto (14/12/2022).
Berdasarkan informasi pihak kepolisian mengatakan, Kejadian berawal ketika Hartono (Red-korban) sedang melaksanakan sholat magrib di masjid Suhadi.
Usai sholat, Hartono (Red-korban) langsung keluar dan di dapatinya motor yang di parkirkan korban sudah tidak ada lagi di tempat (Hilang) dari tempat parkiran.
” Atas kejadian tersebut korban kehilangan satu unit sepeda motor merk Yamaha yang di tafsirkan dengan nilai uang, korban mengalami kerugian Rp 7 Juta, selanjutnya korban Hartono melaporkan kejadian yang ia alami ke polsek belitang III untuk di tindak lanjuti, terang kasi humas polres.
Lanjut Edi Kasi humas polres OKU Timur, polda sumsel, Sedangkan untuk penangkapan terhadap tersangka pelaku pada tanggal 13/12/2022 anggota polsek belitang III mendapat informasi tentang keberadaan tersangka pelaku, berdasarkan informasi tersebut anggota tanpa buang waktu melakukan upaya penangkapan.
” tersangka di tangkap saat berada di parkiran mobil di pinggir jalan lintas sumatera kecamatan Tegineneng kabupaten Pesawaran provinsi Lampung, ungkap edi.
Tersangka di tangkap tanpa perlawanan, kemudian tersangka di giring ke mapolsek belitang III, guna mempertanggung jawabkan segala perbuatannya.
Atas perbuatan tersangka pelaku, tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHPidana Tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, tutup kasi humas polres OKU Timur. (Rio)