OKU Timur, jelajahsumsel.com – Terkait beredarnya berita adanya oknum pegawai kejaksaan Negeri OKU Timur melakukan dugaan pengeroyokan terhadap saksi persindangan bernama maral sani atas kasus pemerasan terhadap oknum kepala sekolah beberapa waktu lalu, hal itu tidak benar semua di terangkan Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah., SH., MH., melalui Kasi Intelijen OKU Timur Aditya.C Tarigan,S.H melakukan Press Release dan Klarifikasi, senin 25/03/2024
Dikatakan kasi intel, bahwa kejadianya berawal pada saat sidang selesai, salah satu saksi Mahkota bernama Maral Sani Bin M. Alfi akan dibawa ke ruang tahanan kembali, ternyata yang bersangkutan menolak diborgol bahkan memberontak saat hendak dimasukkan ke ruang tahanan sehingga petugas pengawalan Kejari OKU Timur yang didampingi oleh petugas kepolisian dari Polres OKU Timur dilakukan upaya paksa terukur berupa merangkul dan menahan badan bagian depan saksi mahkota (Red.Maral Sani).
Prosedur yang kita lakukan ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf b Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No:PER-005/A/JA/03/2013 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengawalan dan Pengamanan Tahanan disebutkan bahwa setiap tahanan yang keluar dari ruang sidang sebagaimana dimaksud pada pasal 8 huruf a, wajib diborgol kembali (Kecuali Tahanan Anak) dan dimasukan kembali ke ruang tahanan pengadilan dengan dikawal oleh pengawal tahanan dan petugas kepolisian, ungkapnya.
Akan tetapi 4 (empat) hari kemudian tepatnya pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024, Istri dari Saksi Mahkota (Red.Maral Sani) bernama Nelis Sri Wahyuni membuat laporan Polisi ke Polres OKU Timur dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan Pasal 170 KUHP yang dilakukan oleh oknum pegawai Kejari OKU Timur yang menyebabkan cakaran dan memar dan selanjutnya pada Hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 beredar pemberitaan bahwa “saksi dikeroyok oleh oknum pegawai Kejaksaan Negeri OKU Timur.
“Adanya pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum pegawai Kejaksaan Negeri OKU Timur sehingga menyebabkan cakaran dan memar tersebut kami pastikan itu “TIDAK BENAR” adanya dan TIDAK PERNAH TERJADI, karena hal ini berdasarkan keterangan dari para saksi yang ada pada lokasi kejadian (TKP) di antaranya Bripda M. Azriel (Petugas Pengawalan dari Polres OKU Timur), Rusilah (Petugas Lapas), Jaksa Frans Roito Simalango, S.H., Jaksa Eko Sahputra, S.H., Jaksa Rio Rilo, S.H. (ketiganya merupakan Jaksa yang menunggu antrian sidang), Agit Fernando (Honor Pidum), bahwa para saksi tidak melihat adanya luka cakar di bagian dada saksi Mahkota Maral Sani bin M. Alfi; pungkas kasi intel.
Menindaklanjuti adanya laporan yang tidak benar tersebut, Kejaksaan Negeri OKU Timur dapat melaporkan balik saksi Mahkota Maral Sani bin M. Alfi yang melawan petugas saat sedang menjalankan tugas, sebagaimana diatur dalam Pasal 212 KUHP, sedangkan untuk istri dari saksi Mahkota Maral Sani dapat dilaporkan sehubungan dengan penyebaran berita bohong atau HOAX sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Di ketahui sebelumnya, kasus tersebut bermula adanya pemerasan kepada Kepala Sekolah dan beberapa guru di daerah hukum OKU Timur oleh 6 (enam) orang pelaku yang mana diantaranya berprofesi sebagai LSM dan Wartawan yaitu atas nama , M. Tomo Bin Alm. Usman, Maral Sani Bin M. Alfi, Komarudin Alias Komar Bin Alm. Ibrahim, Afrizal Jaya Alias Rijal Bin Cik Ali dan 2 (dua) orang tidak diketahui namanya.
Selanjutnya, 2 (dua) orang berhasil ditangkap yaitu atas nama M. Tomo dan Maral Sani dan 4 (empat) orang dinyatakan DPO dan yang berhasil ditangkap telah dijatuhi vonis 3.6 tahun penjara (dari tuntutan JPU selama 4 (empat) tahun), saat ini sedang proses upaya hukum banding.
Beberapa bulan kemudian 2 (dua) orang DPO atas nama Komarudin Alias Komar Bin Alm. Ibrahim dan Afrizal Jaya Alias Rijal Bin Cik Ali berhasil ditangkap dan saat ini sedang proses persidangan, yang mana pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 agendanya yaitu pemeriksaan saksi para guru dan saksi mahkota sebanyak 2 (dua) orang salah satunya berprofesi sebagai anggota LSM yang telah dijatuhi pidana penjara pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024. (Rio)