Lompat ke konten
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
  • Indeks
Menu
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
  • Indeks
  • Berita Utama
  • Sumsel
  • Palembang
  • Musi Banyuasin
  • Oku Timur
  • Banyuasin
  • Lahat
  • Lubuklinggau
  • Prabumulih
Menu
  • Berita Utama
  • Sumsel
  • Palembang
  • Musi Banyuasin
  • Oku Timur
  • Banyuasin
  • Lahat
  • Lubuklinggau
  • Prabumulih
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Menu
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta oleh Jelajahsumsel.com

Login
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
  • Indeks
Menu
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
  • Indeks
  • Berita Utama
  • Sumsel
  • Palembang
  • Musi Banyuasin
  • Oku Timur
  • Banyuasin
  • Lahat
  • Lubuklinggau
  • Prabumulih
Menu
  • Berita Utama
  • Sumsel
  • Palembang
  • Musi Banyuasin
  • Oku Timur
  • Banyuasin
  • Lahat
  • Lubuklinggau
  • Prabumulih
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
  • Indeks
  • Home
  • Berita

Terkait Dugaan Penyimpangan Keuangan Desa Ulak Pandan, Ini Penjelasan Inspektorat Lahat

  • November 9, 2020
  • 6:32 pm
Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Lahat, – Berdasarkan surat dengan nomor 700/493/9/INSPEKTORAT/2020 tertanggal 17 September 2020 tentang penyampaian hasil audit pengelolahan keuangan Desa Ulak Pandan, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat yang dilayangkan Inspektorat Kabupaten Lahat kepada SR alias W mantan Kepala Desa (Kades) Ulak Pandan periode 2014-2019, tim audit meminta agar SR alias W bertanggungjawab dan menindaklanjuti hasil audit tersebut dengan memberikan penjelasan atau klarifikasi kepada Bupati Lahat melalui Inspektorat

Dalam surat permintaan klarifikasi tersebut dituangkan, dalam rangka penanganan pengaduan masyarakat tentang pengelolahan keuangan dan aset Desa Ulak Pandan, Tim Inspektorat telah melakukan audit terhadap Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Ulak Pandan Kecamatan Merapi Barat Tahun Anggaran 2014 – 2019 berdasarkan Surat Tugas inspektur Kabupaten Lahat Nomor 700/3045PT/INSPEKTORAT/2020 Tanggal 3 Jul 2020.

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami sampaikan kepada Saudara hasil audit sebagai berikut : Point 1. Pengelolaan Pendapatan Penerimaan Desa Ulak Padan dalam bentuk uang kas yang bersumber dari pihak ketiga (swasta perusahaan) selama periode 2014-2019 sebesar Rp. 2.788.249.329,- (Dua Millar Tujuh Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Dua Ratus empat Puluh Sembilan Ribu Tige Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan desa.

Penyimpangan dalam pengelolaan penerimaan bantuan Desa Ulak Pandan dari pihak ketiga (swasta perusahaan selama periode 2014-2019, yaitu A. Pendapatan Penerimaan Desa dan angka yang diterima dan pihak ketiga tidak dilakukan melalui atau disetorkan Rekening Kas Desa. B. Kemudian Anggaran Pendapatan yang bersumber dari Pihak ketiga swasta perusahaan tidak pernah dicantumkan dalam APBDes dan D. Uang kas penerimaan dari pihak ketiga (swasta/perusahaan tidak pernah dilaporkan sebagai Realisasi Pendapatan Penerimaan Desa pada setiap akhir Tahun Anggaran.

Lalu pada point yang ke 2. Bantuan pihak ketiga perusahaan dengan total sebesar Rp. 187.551.100,- (Seratus Delapan puluh Juta Delapan Ratus Lima Puluh Delapan ribu Seratus Rupiah) tidak tercatat sebagai penerimaan desa dan atau belum jelas peruntukannya, belum dapat ditelusuri penggunaannya. Yaitu : -Pembayaran di PT Bumi Merapi Energi PTDE) untuk Batu Bara jalan adat sebanyak 2 Iwan dengan nilai masing-masing Rp. 32.870 300, dan Rp. 54.978 000 dan – Pembayaran oleh PT Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (PT.LPPBJ) untuk koperasi pemakaian jalan adat desa Ulak Pandan sebesar Rp. 100.000.000,-.

Pada point ke 3. Nilai total aset barang yang bersumber dari bantuan perusahaan swasta tidak jelas dan beberapa jenis aset tidak tercatat secara spesifik nama perusahaan yang memberikan menghibahkannya. Berdasarkan catatan aset Desa Ulak Pandan, dalam periode tahun 2014 sampai dengan 2019 terdapat bantuan yang berasal dari perusahaan swasta yang tidak jelas nama perusahaannya. Pada catatan aset desa, kolom sumber dana hanya ditulis bantuan pihak katiga tanpa menuliskan secara jelas nama perusahaan pemberi bantuan. Selain itu, pada kolom harga parolehan tidak ada nilai uang atau rupiah terhadap bantuan yang diterima.

Di point 4. Terdapat Indikasi Penyalahgunaan Jabatan Kepala Desa Untuk Kepentingan Tertentu dengan Mengatasnamakan Objek Wisata Pelancu. Berdasarkan data dan informasi yang didapatkan Tim audit, didapati adanya penggunaan Dana Penerimaan Desa yang bersumber dari perusahaan yang digunakan untuk kepentingan pengembangan Objek wisata pelancu dan adanya bantuan dari beberapa perusahaan kepada objek wisata pelancu yang semasa periode 2014-2019, diketahui publik sebagal aset Desa. Sedangkan dan beberapa keterangan Pemberi Informasi menyatakan, Objek Wisata Pelancu bukanlah aset Desa, akan tetapi aset pribadi Kapala Desa Periode 2014-2019.

Atas hasil audit di atas, kami harapkan kepada Saudara (S alias W) untuk bertanggung jawab dengan menindaklanjutinya serta memberkan penjelasan kepada Bapak Bupati Lahat melalui Inspektorat Lahat. Demikan kami sampaikan untuk ditindaklanjuti dan atas pelakaanaanya diucapkan terima kasih.

Saat dikonfirmasi ke Kantor Inspektorat Lahat, Inspektur Kabupaten Lahat, Yunisar Rahman didampingi Irban, Yusri melalui Firman Edi Wibowo selaku Auditor Madya Inspektorat Lahat dan Deni Auditor Media, membenarkan adanya laporan tentang dugaan penympangan dana bantuan perusahaan dan aset Desa Ulak Pandan yang melibatkan mantan Kades SR alias W ini.

Menurut Firman, dalam setiap pengaduan pihaknya selalu berekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yakni dari mulai penerimaan pengaduan. Lalu ke tahap telaah informasi, jika ada bukti-bukti yang cukup maka dilanjutkan ke audit pendahuluan. Jika dalam audit pendahuluan itu ada indikasi bukti ke arah yang lebih lanjut, kita akan lakukan audit investigasi.

“Nah untuk yang di Ulak Pandan ini, tahapnya baru audit pendahuluan. Selanjutnya, untuk yang Desa Ulak Pandan itu sudah kita layangkan surat klarifikasi yang sampai sekrang belum ada tanggapan. Kita masih menunggu dengan tenggat waktu 10 hari pertama, sejak klarifikasi awal dilayangkan”, terang Firman kepada Tim pewarta SMSI Lahat

Kemudian, sambung dia, jika masih tidak ditanggapi maka pihaknya akan melayangkan klarifikasi ke 2. Hingga 4 kali klarifikasi disampaikan selama minimal 40 hari tidak ditanggapi, baru pihaknya akan melakukan audit investigasi.

“Untuk keterangan lebih lanjut, nanti silahkan tanya kepada Pimpinan kami yang lebih berkompeten menjelaskan terkait pengaduan Desa Ulak Pandan ini”, jelas Firman.

Terpisah, mantan Kades Ulak Pandan, SR alias W yang merupakan orang yang cukup mengetahui seluk-beluk keluar-masuknya anggaran desa tersebut, saat dikonfirmasi belum dapat memberikan keterangan secara rinci terkait surat klarifikasi yang dialamatkan kepadanya itu.

“Empai di balas kak ujang, Hp mati kemahi. Kele nunggu aku blk amu nak penjelasan nye”, jawab Susiawan dengan singkat, saat dikonfirmasi Tim pewarta SMSI via pesan singkat di WhatsAp pada Senin (9/11/2020) sekira pukul 01.35 WIB. (Red)

300

Like & Share :

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
 
 

BERITA TERKAIT

Otak Pelaku Penodongan di Keban 1 Diamankan Polsek Sanga Desa

Sempat Bersembunyi, Lambang Sang Pelaku Curas Dibekuk Polsek Sanga Desa

Diduga Dirugikan Belasan Milyar, Owner PT. Titani Abadi Utama Gugat PT. Paramount Bed Indonesia ke PN. Cikarang

Intan Heldiana Putri, Siap Berkompetisi di Konferkab PWI Muba Periode 2025 – 2028

Kian Melambung Di Kalangan Artis Papan Atas. Ika Bbee Kembali Tampil di Film Seris Cinta Mati

Pengurus dan Anggota PWI Sumsel Sepakat Dibawah Komando Kurnaidi

Enos- Resmi Kembali Jabat Bupati OKU Timur Periode 2025-2030

Dinilai Hampir 70 Persen Cacat Kontruksi, Garuda Sumsel Laporkan Kegiatan Dinas PUTR Pali

BACA JUGA

Semarak Fun Walk – Fun Run Adhyaksa Muba Fest Banjir Peserta

Tercepat, Dinkominfo Muba Berhasil Raih Nilai Tertinggi di Kegiatan Cyber Security Exercise

Survei LKPI : Apriyadi Sangat Layak Lanjutkan Kembali Pj Bupati Muba

Kejurnas MotoPrix (MP) Region A Musim 2023 di Sirkuit Skyland Sukses Digelar

Dinilai Berhasil Antar Pengelolaan Keuangan Desa di Muba Jadi Percontohan

Meriah, Ribuan Warga Muba Tumpah Ruah Ramaikan Festival Bongen

WCD Pemkab Muba Bareng Masyarakat, Gotong-royong Bersihkan Lingkungan

Pengurus SMSI, LBH SMSI dan MCM Provinsi Kalsel Resmi Dilantik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERPOPULER

  • 25 Tahun Pergi Merantau, H.Bustan Pulang Kampung Benahi Jalan 1.5k views
  • Rambu-Rambu Lalu Lintas dan Kamera CCTV – Kini Mulai di Terapkan Diwilayah Martapura 834 views
  • Ikuti Jejak Sang Paman Gubernur, OMI Akan Maju di Pilkada Muba Periode 2024-2029 682 views
  • Zafa Siswa Asal Muba Wakili Sumsel Ikuti KSN-SD Tingkat Nasional 426 views
  • Tersandung Kasus 450 Sertipikat Program PTSL, Mantan Kades Dan Mantan Sekdes Jatimulyo I BMR OKU Tim... 346 views

BERITA DAERAH

Tuntas Ungkap Kasus Curas di Keban 1, Kapolsek dan Anggota Polsek Sanga Desa Terima Pin Emas Kapolda Sumsel

Binaan Polsek Sanga Desa, Sat Kamling Kelurahan Ngulak Pertahankan Gelar Juara Tingkat Polres Muba dan Polda Sumsel

Unit Reskrim Polsek Sanga Desa Terima Serahan Senpi Dari Warga

Polsek Sanga Desa Amankan Pemilik Senpi Rakitan

Polsek Sanga Desa Terima Penghargaan Atas Pencapaian Perkara Hingga 200 Persen

MOST POPULER

  • Wabup Yudha Lepas 16 Anggota Pramuka Ikut JAMNAS di Cibubur
  • Penen Padi Wilayah Pesisir Komering, Bupati Enos Berikan Bantuan Alsintan dan Pupuk
  • Ikut Meriahkan HUT RI Ke-77, Warga Tepian Komering (Tekom) Juara Lomba Panjat Pinang
  • Kades Tanjung Kemala Hadiri Pembagian Hadiah HUT RI Ke-77
  • Dalam Rangka Menyambut HUT  RI ke-77, Warga Tepian Komering ( Tekom ) Mulai Hiasi Kampung

Jelajahsumsel.com

Informasi

  • Tentang Kami
  • Contact
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Menu
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Statistik

0 3 0 6 4 9
Users Today : 2
Total Users : 30649
Views Today : 3
Total views : 47421
Who's Online : 0